Media Humas Polri || Kalimantan Tengah
Darimana asal batu untuk pondasi proyek bronjong Desa Ketab sementara material proyek belum didatangkan oleh pelaksana atau penerima spk? Telusuri sumber asal – usul batu ternyata diambil dari sekitar area beronjong yakni, batu bekas beronjong lama karena beronjong tersebut masih diarea lama yang batunya berserakan sekitar beronjong baru, kenapa seperti itu?
Itu aset lama desa dan apabila mau dipergunakan proyek beronjong baru harus ada kesepakatan dengan pihak desa, tidak bisa serta merta menggunakan batu tersebut.
Ada aturan pemusnahan dan atau pemindahan aset baru, tentu faedahnya agar tidak terjadi penggunaan aset lama dan menghilangkan aset baru. Buntutnya, potensi merugikan negara akan muncul, itu tidak boleh terjadi.
Lidik berita pun kesulitan karena bos pelaksana tidak berada di lokasi proyek. Telisik pekerja dan warga seputar cari info nomor sang penanggung jawab belum bisa didapatkan saat berita ini dinaikan mhp terkait deadline yang mendesak.
Didapat informasi dari staf Desa Ketab bahwa saat penggunaan material batu aset desa belum ada kesepakatan apapun bahkan pihak desa keberatan atas penggunaan batu tersebut. Potensi ada peluang pelanggaran meski pada akhirnya pihak pelaksana mengajukan permohonan izin penggunaan aset desa berupa batu bekas material berojong yang lama. Harusnya sebelum pelaksanaan proyek batu baru sudah tersedia dan kalaupun mau menggunakan aset desa tersebut harus ada kesepakatan sebelumnya agar aset desa tidak hilang tanpa ada kejelasan penyebabnya.
Manajemen aset desa harus terinvertarisir dengan baik. Tujuannya menjaga dokumen aset sesuai perundangan yang berlaku, karena faktanya tidak jarang data aset desa hilang tanpa sebab yang jelas dan tidak menutup kemungkinan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, diantaranya digunakan menutup proyek baru dengan material lama yang ada. Tujuannya mengurangi belanja material baru dan menguntungkan pelaksana proyek, demikian umumnya terjadi di lapangan.
Sebelum proyek finishing, pelaksana membuat komitmen baru untuk menghindari dugaan penyimpangan yang dapat merugikan Negara. Misal, dengan mengganti batu aset Desa dengan batu yang baru, tentu itu tetap mal administrasi dan harus dengan kesepakatan pihak Desa Ketab dalam masalah ini dengan mengacu kepada aturan penggunaan aset yang berlaku secara resmi, tidak ada kerugian desa, dan tidak mengulang hal serupa ditempat lain oleh pelaksana proyek apapun dan dimanapun. Itu baru langkah mengatasi kinerja yang terburu – buru dan kurang teliti, semoga tidak terulang apalagi ada unsur kesengajaan untuk mengurangi anggaran proyek dengan laporan penggunaan anggaran sesua space yang resmi. (15/08/23.TS,SH). (Toto Suroto)