Proyek Dinas Pendidikan Tahun
2022, Untuk Rehab Geudung SMPN Di Kalijati Di Duga Melanggar KIP.
Media Humas Polri || Subang
Berangkat dari imformasi yang di terima media humas polri, senin 08/8/2022, tim awak media humas polri mencoba melakukan investigasi lokasi, guna memantau langsung pelaksanaan proyek rehab bangunan di salah satu sekolah, hasil pantauan sementara di lokasi, kuat dugaan adanya pelanggaran, salah satu diantarnya terlihat belum terpasang papan plang proyek.
Selain dari papan plang yang tidak jeulas di lokasi, di ketahui juga bahan matrial batu bata bekas bangunan lama, terlihat di pasang kembali dalam pengerjaannya.
Saat awak media humas polri, melakukan komfirmasi pada salah seorang pekerja, yang namanya tidak ingin di sebutkan, mengutarakan pendapatnya kalau seharusnya tembok bangunan ini di bongkar total, karena khawatir ambrol.
” tembok bangunan kayanya sudah lapuk, pasalnya saat pembongkaran atap saja, kita agak kwatir ambruk, karena ini bangunan sudah lama” kata pekerja proyek.
Salah satu Aktivis pemerhati publik di bidang pendidikan, Drs, Yaya Sudarya, mengomentari proyek tersebut, dirinya sangat menyayangkan, jika pengerjaan proyek yang sumber dananya dari anggaran Negara ( APBN / APBD dengan tidak memasang papan imformasi proyek, itu sudah merupakan Katagori melanggar aturan ( UU. KIP ) yang sudah barang tentu sangatlah jeulas dan terang peranan regulasinya.
” bila ada proyek yang anggarannya bersumber dari dana pemerintah, baik itu APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten sudah seharusnya untuk memasang papan imformasi proyek, karena ini bukanlah proyek pribadi melainkan proyek yang menggunakan uang rakyat, berasal dari pungutan pajak” ungkapnya. ( Darya ).