Mesuji Desa Sriwijaya // Media Humas Polri
Dugaan penyalahgunaan anggaran semustinya tidak harus terjadi kalaupun terjadi itu adalah melanggar pidana tindak pidana korupsi.
Lagi-lagi ini terjadi dan terdapat dugaan pekerjaan gorong-gorong jalan Usaha Tani yang terletak di RK/RT 02/04 Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Hal ini di jelasskan salah satu Nara sumber berinisial S, yang tidak ingin di sebutkan namanya bahwa menurutnya memang pekerjaan ini tidak sesuai dengan anggaran yang diterapkan pada pagu pekerjaan tersebut, di tanya oleh Tim Media Humas Polri, apa Bapak puas dengan pekerjaan tersebut, dia bilang tidak, begitu juga dikatakannya dengan pekerjaan gorong-gorong yang di maksut dengan ukuran Lebar 180 Cm X 700 Cm kalau dengan memakan anggaran Rp 24.621.250.
(dua puluh empat juta enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) itu tidak mungkin, dikatakannya pasti sisa uang tersebut masih banyak Mas Ujarnya kepada tim media.
Ditambahkannya lagi yang saya ketahui saja Matrial bangunan tersebut, untuk Pasir hanya 1 Rit saja, kemudian untuk Batunya 8/10 (Batu untuk Pasangan) hanya kurang dari 1(Rit) tidak sampai satu Rit pak dan juga pemasangan Batu belangnya asal-asalan terlihat ada yang tidak Makai pasangan juga finisingnya pasangan Batu belah tersebut di bawahnya tidak di lepo pasangan selain itu pondasinya sebagian tidak di lepo dan di Aci , kata S kepada Tim Media (4/3/2023).
Selain itu untuk pagu anggaran pekerjaan gorong-gorong Jalan Usaha Tani di atas, hanya di pasang sehari saja, kedua harinya papan informasi tersebut sudah tidak ada tutup nya.
Budi Purnomo selaku kepala desa Sriwijaya saat akan dikonfirmasi istrinya mengatakan sedang tidak ada dirumah dan dikonfirmasi melalui via telepon beberapa kali tidak diangkat.
Kepada Dinas instansi terkait aparat Penegak Hukum Kabupaten Mesuji, agar kiranya dapat memeriksa ulang dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan masuk ke rana tindak pidana korupsi atau penipuan yang sekiranya merugikan anggaran Dana Desa/DD ataupun ADD.Data pendukung Poto bangunan berikut Vidio Rekaman Nara Sumber Telah di siapkan Oleh Tim Media jika di perlukan di pengadilan sebagai Bukti pendukung.(Tim/YK )