Proyek Islamic Center Al Huda Rimbo Bujang, Abaikan Keselamatan Pekerja
Media Humas Polri || Tebo
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
Undang-Undang no. 1 tahun 1970 mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Dalam isi UU tersebut menegaskan bahwa pekerja/buruh wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan oleh perusahaan.
Namun, sangat disayangkan masih banyak perusahaan konstruksi yang mengabaikan peraturan tersebut. Salah satu contoh nyata yaitu proyek pembangunan Islamic Center Al Huda Rimbo Bujang, belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dalam pantauan Awak media di lokasi pada Rabu (08/06/2022), terlihat pekerja proyek belum dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal seperti helm dan rambu proyek jalan yang minim. Padahal Keselamatan Kerja merupakan hak bagi setiap pekerja. Hal ini untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Kasirin, salah satu pekerja proyek pembangunan Islamic Center Al Huda Rimbo Bujang saat dikonfirmasi awak media disela – sela kerjanya mengakui bahwa dirinya dan rekan kerjanya yang lain tidak memakai APD sejak dimulainya pekerjaan.
“Kami kerja udah seminggu, memang ada dari awal mau dikasih alat untuk kerja (APD) sama kontraktornya tapi sampai sekarang belum dikasih,” ujar Kasirin.
Sementara, dilihat pada situs LPSE Tebo, proyek pembangunan Islamic Center Al Huda Rimbo Bujang dikerjakan oleh CV Royyan Agung Mandiri dengan nilai pagu Rp 5. Miliar.
Peletakan batu pertama pembangunan Islamic Center Al Huda Rimbo Bujang sebelumnya dilakukan oleh Bupati Tebo Dr.H.Sukandar dan anggota DPRRI Hj.Saniatul Lativa beberapa waktu yang lalu.