Media Humas Polri || Pontianak
Pelaksanaan paket proyek Jalan Nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kalimantan Barat terindikasi dikorupsi. Pasalnya, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan namun tetap dibayarkan.
Paket proyek yang terindikasi dikorupsi tersebut yakni pada Pelaksanaan paket Poyek Preservasi Jalan dan Jembatan Sei Pinyuh – Mempawah – Sei Duri – Singkawang, Proyek ini merupakan besutan dari Ditjend Bina Marga Kementerian PUPR, yang dilaksanakan melalui Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalbar.
Proyek senilai Rp 4,8 Milyar yang dilaksanakan oleh CV. BIMA BERJAYA ini dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2022. Proyek ini telah dinyatakan 100% oleh PPK, Anggaran proyek ini juga telah dicairkan 100%, termasuk Retensi (Jaminan Pemeliharaan 5%) juga telah dicairkan.
Paket Poyek Preservasi Jalan dan Jembatan Sei Pinyuh – Mempawah – Sei Duri – Singkawang tahun 2022 terdiri dari beberapa item pekerjaan, diantaranya : Divisi 1 Umum, Divisi 4 Pekerjaan Preventif (Pemeliharaan Preventif), Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan (Berkala Jembatan), Divisi 9 Pekerjaan Harian + Pekerjaan Lain-lain (Rutin Kondisi) serta Divisi 10 Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
Hasil pengembangan laporan informasi dari masyarakat belum lama ini kepada MHP ditemukan adanya unsur penyimpangan yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara. Ada indikasi manipulasi laporan Opname pada akhir kontrak. Beberapa Item pekerjaan pada 4 Divisi tidak dikerjakan, ironisnya dana proyek ini cair 100%.
Hasil konfirmasi MHP ke Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah Kalbar (21/02) Kasatker Wilayah 1 tidak dapat ditemui karena sedang rapat penting.
“Kasatker sedang rapat penting,” pungkas salah seorang penjaga di bagian depan ruangan Kasatker Wilayah 1.
Hingga berita ini terbit, belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi di Kantor BPJN Kalbar. ( Tris )