Media Humas Polri // Karanganyar
Hal ini mendapat perhatian dari Erick selaku Ketua LSM LPK2N (Lembaga Pemantau Korupsi dan Kolusi) Jawa Tengah yang mengatakan bahwa proyek tersebut diduga ada penyimpangan tehnis maupun penyimpangan administrasi. Untuk dugaan penyimpangan tehnis menurutnya adalah diantaranya tidak ditemukan adanya papan nama kegiatan yang bisa diketahui oleh publik , karena sumber pendanaannya menggunakan uang negara yang tidak lain adalah uang rakyat.
Dan dugaan berikutnya adalah jalan yang telah rusak dilakukan perataan permukaan tanah (leveling) , harusnya mendatangkan material baru seperti batu pecahan dengan berbagai ukuran agregat kelas A . Namun kenyataanya pekerjaan leveling hanya menggunakan material disekitar seperti tanah bahu jalan juga menggunakan bongkaran jalan aspal yang lama.
“Hal ini sangat berpengaruh pada volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan budget plan juga kualitas pekerjaan,” tuturnya. Hal senada juga disampaikan oleh warga perumahan disekitar lokasi pekerjaan yang mengatakan bahwa saat awal pekerjaan tanah disekitar bahu jalan dikeruk dibuang ke tengah jalan yang berlubang agar rata , begitu juga bongkaran jalan lama termasuk aspalnya,”(14/03/2023).
Ditambahkan oleh Erick dugaan lain muncul pada pekerjaan beton jalan hasil pengecoran jalan harusnya isi mortal sampai bawah permukaan B nol , kenyataan ditemukan di lapangan mortal hasil pengecoran tidak sampai sampai bawah yang ditemukan hanya batu kecil sehingga ada rongga di beberapa titik ruas jalan. Diduga proses pengecoran tidak menggunakan vibrator ( alat getar ) untuk memudahkan material mortal masuk ke dalam besi bertulang.
“Untuk drainase saluran pemasangan besi untuk rangka beton yudith jarak bentang antara satu dan lainnya harusnya berjarak 20 cm , kenyataan ditemukan di lapangan jarak besi pemasangan ada ditemukan melebihi ketentuan ada yang berjarak 25-30 cm, “ ujar warga sebelah timur eks. PG. Tasikmadu dengan mantap.
“Informasi yang berhasil diperoleh baik beton jalan maupun untuk drainase menggunakan mutu beton FC25 ( K250 ). Sedangkan dugaan selanjutnya menurut Erick terjadi penyimpangan administrasi yakni adalah untuk pemenang lelang di pekerjaan tersebut adalah CV.PERISAI BANGSA yang beralamat di Ngijo Tengah RT07/02 Ngijo Tasikmadu Karanganyar , namun dalam pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu kontraktor ternama di Karanganyar. Diduga nama tersebut hanya dipinjam bendera dan sesuai aturan pemerintah hal tersebut tidak diperbolehkan.
Belum lagi nilai kontrak tersebut adalah Rp.716.038.198,- dari pagu anggaran Rp. 945.000.000,- dengan HPS Rp.941.864.921,- terjadi penurunan sebesar 24% satu penawaran yang terjun bebas (ndlosor). Dengan penawaran yang menjadikan kontrak patut dipertanyakan pekerjaan tersebut seiring dengan naiknya harga baku material.
Sementara itu baik mandor maupun pelaksana pekerjaan ketika ditemui diperoleh keterangan dari pekerjaan sedang keluar membeli material. Begitu pula Pimpinan Kontraktor Pelaksana ternama di Karanganyar ketika dihubungi via ponselnya tidak diangkat begitu pula di Whatsup juga tidak dibalas, (12/04/2023).
Dengan kondisi pekerjaan demikian diduga sangat rawan akan kebocoran anggaran dengan ditemukan indikasi tersebut yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara juga rakyat. Terlebih kualitas pekerjaan patut diragukan kualitas pekerjaan tersebut padahal dibiayai ratusan juta rupiah.
“ Perlu dicatat dugaan pelanggaran pidana bukan pada nominal angkanya tetapi pada perbuatannya,”ujarnya meninggi. Dikatakan selanjutnya secepatnya akan membuat laporan dan melaporkan hal ini kepada pihak terkait ke APH Propinsi.
Ditempat terpisah Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Karanganyar Margono ketika hendak diklarifikasi tidak berada ditempat.
“Pak Kabid sedang di lapangan pak, mengecek jalan yang rusak dalam rangka segera diperbaiki darurat demi kelancaran arus mudik lebaran tahun ini,” tandas datar salah satu staffnya, (13/04/2023). (Jiyanto)