Proyek Milyaran Rupiah Di Losarang Tabrak Aturan Undang-Undang No.1 Tahun 1970

Proyek Milyaran Rupiah Di Losarang Tabrak Aturan Undang-Undang No.1 Tahun 1970

Indramayu-Proyek pembangunan Bendung Kali Tuan yang berlokasi di Desa Krimun Kecamatan Losarang, sedang berlangsung dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp 1.648.070.000,00.

Bacaan Lainnya

Proyek ini dikerjakan oleh CV Dua Garis Biru yang beralamat di Desa Wirakanan, Dusun Kemped, Kecamatan Kandanghaur.(18/10/24)

Namun, meskipun proyek berjalan, namon ditemukan 5 orang pekerja dengan anggaran satu koma sekiyan milyar,dan para pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi standar keselamatan dalam setiap kegiatan konstruksi.

Alat Pelindung Diri (APD) merupakan perangkat yang wajib digunakan oleh pekerja di lokasi proyek, terutama di lingkungan konstruksi yang berisiko tinggi.

APD ini mencakup helm, sepatu pengaman, sarung tangan, dan rompi keselamatan, yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan fatal, seperti jatuh dari ketinggian, tertimpa material, atau kecelakaan lainnya yang dapat terjadi selama proyek berlangsung.

Dalam kasus proyek Bendung Kali Tuan ini, absennya APD pada pekerja sangat disayangkan dan menjadi perhatian penting. Tidak hanya melanggar standar keselamatan kerja, kondisi ini juga memperbesar potensi kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cedera serius, bahkan kematian. Keamanan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama bagi kontraktor maupun pengelola proyek.

Berdasarkan pantaun awak media, para pekerja tampak menjalankan tugas tanpa perlengkapan keamanan yang memadai. Padahal, dalam regulasi yang diatur oleh pemerintah dan standar operasional proyek konstruksi, penggunaan APD wajib diterapkan untuk menjamin keselamatan pekerja.

Mengacu pada keselamatan kerja, telah diatur dalam perundang-undangan K3 adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Yang mana dalam UU tersebut di bab 3 tentang syarat-syarat keselamatan kerja pasal 3 ayat 1 butiran f. pekerja wajib menggunakan pelindung diri dalam melaksanakan aktivitas kerja.

Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

CV Dua Garis Biru, sebagai pihak pelaksana proyek, diharapkan segera melakukan evaluasi dan memperbaiki kondisi di lapangan, terutama dalam hal penerapan protokol keselamatan kerja.

Pengawasan lebih ketat dari pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tetap menjadi prioritas selama proyek ini berlangsung.

Selain itu, dinas terkait yang bertanggung jawab atas proyek ini juga perlu segera melakukan inspeksi dan memberikan teguran atau sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran standar keselamatan di lokasi proyek.

Kesejahteraan dan keselamatan pekerja tidak hanya penting bagi keberlangsungan proyek, tetapi juga merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi.

Dengan anggaran yang cukup besar, sudah seharusnya proyek pembangunan ini tidak hanya mementingkan hasil fisik yang baik, tetapi juga memastikan keselamatan setiap orang yang terlibat di dalamnya.

Penerapan standar keselamatan dan penggunaan APD bukan hanya sebagai formalitas, melainkan langkah krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan semua pihak.(Nono/Carikin)

Pos terkait