Media Humas Polri || Sragen
Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Pekerjaan Umum telah menyelenggarakan kegiatan program pembangunan gedung wilayah daerah kabupaten kota dan memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Pembangunan gedung kantor kelurahan kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Sragen tahun 2023, nilai kontrak Rp. 2.948.769.000,- dan dikerjakan oleh penyedia jasa CV. M MANDIRI
Menurut aktivis Topan RI, Agus LD saat monitoring di lapangan melihat pengecoran pakai batu sisa saringan pasir, Pembesian sambungan banyak yang tidak mengikat terutama besi sloof dengan besi kolom, Pengacian banyak yang gagal alias mengelupas dan disaat pemlamiran acian masih basah dipaksakan dikerjakan pelampiran.
Kurangnya pemadatan tanah urug pada saat pengecoran sloof gantung pondasi, seharusnya dipadatkan dahulu menggunakan stamper tapi kenyataan pengerjaan secara manual oleh tenaga proyek. Dan sangat riskan sekali bisa menyebabkan penurunan tanah lantai gedung bila tidak dipadatkan dengan maksimal, sedangkan di dalam kontrak tingkat kepadatan tanah harus mencapai CBR 10%. Sedangkan pemadatan tanah dilakukan per layer tiap 20 cm harus dipadatkan, tapi kenyataan dilapangan langsung ditimbun penuh tanpa dipadatkan dengan stamper.
Dan untuk K3 terkesan diabaikan, contohnya helm dan sepatu proyek di dalam kontrak harusnya ada sekitar 25 buah, dan terbukti pekerja proyek tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri).
“Mungkin ini kurangnya pengawasan sehingga banyak terjadi kelalaian oleh para pekerja proyek bangunan, sehingga terjadi kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan,”ungkap Agus LD.
Saat kami konfirmasi kepada pihak CV. M MANDIRI (22/09/2023) melalui telepon WhatsApp beliau mengatakan tidak mengetahui secara persis dilapangan karena jarang ke lokasi dan beliau mengarahkan untuk tanya langsung ke konsultan atau pengawasnya,”ungkapnya. (Tim Investigasi)