Media Humas Polri//Kalbar
Pekerjaan proyek pembangunan jembatan sungai tapah yang berada di kecamatan matan hilir selatan menuai sorotan publik, hingga menjadi viral di media masa nasional dan lokal terutama media online.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD KPK Tipikor Ketapang Marco Pradis Sinambela.,S.H., pada saat memberikan pres rilis tanggapan kepada awak media lokal maupun nasional , menurutnya bahwa pelaksanaan proyek pembangunan jembatan sungai tapah itu dari anggaran DAU APBD yang telah 2 kali penganggaran, tahap pertama anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1.277.000.000 dan tahap kedua sebesar Rp. 4.887.500.000.
Ini menjadi pertanyaan kita dalam pelaksanaan nya mengalami kegagalan apa kendala atau penyebab kegagalan proyek ini cetus Marco Pradis Sinambela.,S.H ,.Minggu ( 19/01/2025 )
” Dana sebesar itu jika tidak tepat atau tidak sesuai akan merugikan keuangan negara yang mana juga dana tersebut diambil dari pajak masyarakat “. Ujar Marco.
Marco juga menjelaskan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek ini sudah menimbulkan kecurigaan, dimana ada kejanggalan terhadap pelaksanaannya yaitu pelaksana proyek tahap 1 dan tahap 2 sesuai yang tercantum di SPK tercantum Alamat yang sama antara pelaksana dengan nama CV yang berbeda, pengerjaanya terlambat padahal tidak ada unsur yang mendesak yang menyebabkan terhambatnya pengerjaan pembangunan Jembatan Sungai Tapah ini.
” Indikasi adanya Kecurangan dalam pelaksanaan tender atau kongkalikong, penggelembungan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang sangat kental terlihat dalam proyek ini. APH baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan KPK RI harus segera turun tangan untuk memeriksa proyek ini “. Pinta marco.
Marco Pradis Sinambela. SH menegaskan Aparatur Pemerintah baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA) dapat dijerat Pidana Korupsi dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Walaupun tidak menikmati uang proyek tersebut.
” Hal ini jika pelaksana tidak mau membayar denda atau membayar denda tetapi tidak tercatat atau disetorkan pada keuangan negara sesuai pasal 79 ayat 4 perpres No 16 tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa ” Tandasnya.
Ditempat yang sama Ketua Gabungan Pelaksanan Kontraktor Nasional Indonesia ( GAPENSI ) Kabupaten Ketapang Alfan mengatakan ,Asas manfaat penempatan sudah salah sebab asas yang digunakan penyelenggara jasa konstruksi bertujuan untuk kepentingan masyarakat tegasnya.
Warga setempat Sidun (52) menerangkan bahwa pembangunan jembatan tersebut tidak ada akses untukenuju rumah penduduk, itu jembatan hanya arah kebun sawit kata Sidun seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.
Sebelum berita ini diterbitkan awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun tidak ada jawaban ,tetapi awak media tetap mengumpulkan data serta informasi di lapangan sebab jelas ada dugaan penyimpangan didalam pelaksanaan pekerjaan dan ini patut diduga sudah terendus berbau korupsi berjemaah.
Awak media berharap penegak hukum segera melakukan audit dalam hal ini agar transparasi pengunaan anggaran negara dengan jelas serta tepat sasaran sesuai manfaatnya. ( Widodo )