Proyek Pembangunan Lahan Parkir Setodion (GOR)
Diduga Tanpa Pemilik
Muara Dua Okus. Media humaspolri.Com, 21 Desember 2022.
Berdasarkan pantauan Awak media mengunjungi lokasi pekerjaan suatu proyek yang berada di Stadion di kecamatan Buayrawan tepatnya 13 Desember 2022 yang lalu.
Awak media tak menemukan papan impormasi proyek dan awak media menanyakan langsung dengan salah seorang yang berada di sana yang diduga seorang pekerja, ia menjawab papan impormasi belum jadi sedangkan pengerjaan nya lebih kurang sudah satu bulan namun papan impormasi proyek belum jadi.
Sedangkan papan impormasi proyek,sebagai keterbukan impormasi publik,yang mana di sana di tuangkan sumber dana proyek,nama pekerjaan,pagu dana,siapa yang mengerjakan,merujuk dari situ pekerjaan ini sudah kangkangi aturan proyek sebagai mana tertuang di dalam peraturan proyek.
Berdasarkan Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Awak media berbincang dengan salah seorang warga Buayrawan RS,menyampaikan kami tidak tau itu kerjaan siapa dan sepertinya pekerjaan itu hanya asal jadi saja terlihat dari pisik dari pekerjaan seperti nya tidak akan bertahan lama ujar warga.
Lanjut Awak media mengontrol pekerjaan lapangan parkir stadion yang sudah di kerjakan dan hampi rampung namun Diduga pengerjaan nya asal jadi di mana terlihat pengerjaan nya yang tidak sesuai dengan suatu pekerjaan peroyek.
Di sana sudah terlihat dengan kasat mata sudah ada tambal menambal dan sepertinya memang di kerjakan asal jadi saja dan syarat korupsi kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Untuk itu Awak media meminta kepada Aparat penegak hukum (APH),pengawas pekerjaan dan intansi terkait untuk meninjau dan memeriksa langsung pekerjaan yang berda di lokasi stadion kecamatan
Rilis. team