Proyek Pembangunan MCK di Desa Lanas Tanpa Papan Nama Melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008
Bondowoso-MediaHimasPolri-07/08/2021
Miris, Pekerjaan proyek pembangunan MCK yang berlokasi di Desa Lanas Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, mulai di soroti oleh warga setempat. Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir satu bulan tersebut, tanpa papan nama proyek, Sabtu (07/08/21).
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga Desa Lanas, masyarakat menilai proyek yang di bangun pemerintah adalah proyek siluman di duga tidak bertuan, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya, “terangnya warga yang enggan di sebut namanya saat di temui awak media.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, “ungkapnya.
Semestinya, pihak pelaksana atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?, Jelasnya.
Ini membuktikan bahwa sudah melanggar aturan dalam pembangunan proyek. Maka dari itu, Pemerintah yakni Dinas terkait dalam hal ini sebagai pihak yang berwenang harus segera evaluasi kembali kinerja ke pihak pelaksana dalam mengelola proyek, “pungkasnya.
Sementara hingga berita ini di tayangkan, pihak pelaksana belum juga dapat di konfirmasi.”bersambung”…..(rd/dkn)