Gresik-MediaHumasPolri-11/08/2021 Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini”. Namun ironisnya,Semua pekerja di kantor Kecamatan Balong Panggang tidak ada yang mengenakan APD.
Hal tersebut dijumpai saat mendatangi pelaksanaan kegiatan konstruksi, yakni proyek Pembangunan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Kecamatan Balong Panggang,yang mana dalam papan informasi, proyek tersebut bernilai Rp2,071.233.719,63. dari sumber APBD Kabupaten Gresik .tahun 2021
Pantauan di lokasi, semua pekerja tampak tidak menggunakan APD.Padahal proyek di dikerjakan oleh PT MUSTIKA ZIDANE KARYA.Masa pihak Kontraktor tidak tahu penting nya APD untuk para pekerja nya.Karena APD itu bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Bahkan, pekerja itu terlihat mengenakan semacam kain di kepala, tanpa kacamata khusus dan rompi di tubuhnya, serta kakinya cuma beralaskan sandal jepit.
Terkesan, pelaksana proyek, PT MUSTIKA ZIDANE KARYA.Mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.
Menanggapi temuan adanya pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut,menegaskan, bahwa PT tersebut sangat tidak profesional dalam pelaksanaan di lapangan.
“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” dan temuan kami di lapangan akan kami lanjutkan ke pihak pihak yang berwenang atau inspektorat Kabupaten Gresik.
Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta.(dkn/tim)