Proyek Pengurugan  Kawasan Industri Losarang Diduga Tanah nya dari tambang Ilegal dan Pungli Oknum Ormas 

Proyek Pengurugan  Kawasan Industri Losarang Diduga Tanah nya dari tambang Ilegal dan Pungli Oknum Ormas

Indramayu –  Media Humas Polri. Com ]]  Proyek pengembangan Kawasan Industri di Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat dan beberapa kalangan Lembaga independen serta Tokoh adat Losarang

Bacaan Lainnya

Pasalnya, beredar dugaan bahwa pengambilan tanah Urug untuk proyek ini dilakukan secara ilegal ( Tambang Tak Berijin ) dan melibatkan praktik pungutan liar (pungli) Oleh Oknum Yang Mengatasnamakan Ormas

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa proses pengadaan lahan diduga tidak sesuai prosedur.

Beberapa warga melaporkan bahwa lahan mereka diambil tanpa izin yang jelas atau dengan kompensasi yang tidak adil. Selain itu, sejumlah pihak mengaku dimintai biaya tambahan yang tidak resmi alias Taktik tipu muslihat

Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa Selama ini saya perhatikan  untuk para supplier untuk ikut andil dalam percepatan proyek sekarang.

Mereka yang merasa keberatan, ibaratnya dalam artian…

Untuk antrian aja harganya mahal, dan juga armada juga mahal.

Sedangkan yang dikasih harga ke bayar itu sangat minim.

Parkir antrian saya harus bayar Rp. 20.000 Per mobil ke Oknum Ormas Ungkapnya supir yang enggan di sebutkan namanya,

Masih ada lagi Potongan Yang tidak jelas Potongan koordinasi ke ormas  per kubik Rp. 3.000. Itu  Udah, dari mekanisme Pak Ben sama pak H omo juga Ungkap nya lagi

” Ya diharuskan, emang dari kedua orang tersebut. Ujarnya pada Minggu 1 /12 /2024

Lanjut nya kalau pengambilan tanah saya dari subang, kalau lainya ada yang lokal juga, termasuk ilegal juga di sini, di Indramayu, dari  Cikedung  dan Trisi mayoritas gak ada ijin ada yang punya oknum Polisi tapi saya gak mau nyebutin namanya pak ungkapnya lagi “

Proyek Kawasan Industri Losarang sendiri diharapkan menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Kabupaten Indramayu, namun dugaan praktik ilegal ini berpotensi mencoreng citra proyek dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun pengembang proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, masyarakat berharap ada transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan lahan, termasuk pemberian ganti rugi yang sesuai dengan nilai tanah dan aturan yang berlaku.

Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran dari dugaan ini. Jika terbukti, maka pelaku pungli dan pengambilan tanah secara ilegal harus ditindak sesuai hukum.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek pembangunan harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menghormati hak-hak masyarakat

Jangan sampai di monopoli dengan mengatasnamakan Ormas sebagai pengamanan nya padahal jelas fungsi dan tugas ormas bukan sebagai keamanan kalau sampai ada ormas yang ikut mengamankan berarti jelas adanya indikasi Pungli,

Berantas Pungli , tapi pelaku punglinya masih orang orang penguasa mau jadi apa pemerintah kalau presiden nya baru kebijakan memberantas pungli nya masih di kuasai oleh ormas ormas penguasa tutupnya narasumber (****) tim

Pos terkait