Proyek Rehabilitasi Jalan Paving 78 Juta Rupiah Di Wringinanom Di Duga Ada Pungli Ke Warga Sebesar Rp 25 000 Rupiah Per Rumah
Media Humas Polri //Gresik
(31/05/2024)- Proyek rehabilitasi jalan paving di Dusun Sumberrejo, Bureng, Sumberwaru, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, diduga menyimpan sejumlah masalah serius. Dengan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 78 juta, proyek ini dikeluhkan warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 25 ribu per rumah. Lebih jauh lagi, pengerjaan proyek dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah ditetapkan.
**Pungutan Liar di Tengah Proyek Desa**
Warga setempat melaporkan bahwa selama pelaksanaan proyek, mereka dipungut biaya sebesar Rp 25 ribu per rumah oleh oknum tertentu. Penarikan pungli ini diduga dilakukan dengan maksud meraup keuntungan pribadi. Sebagai contoh, seorang warga yang memiliki sawah di sekitar lokasi proyek menyebutkan bahwa pengerjaan jalan paving dilakukan secara asal-asalan, dengan banyak paving blok yang pecah dan tidak terpasang dengan rapi.
Kepala Desa Sumberwaru, Sohidin, mengakui adanya pungutan tersebut saat diklarifikasi oleh tim media dan LSM. Namun, ia memberikan penjelasan yang berbeda-beda. Awalnya, Sohidin menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp 25 ribu adalah bentuk kompensasi bagi warga yang tidak ikut kerja bakti. Pernyataan ini memicu kebingungan dan kecurigaan di kalangan warga.
**Indikasi Penyalahgunaan Anggaran**
Proyek rehabilitasi jalan paving ini juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proyek tersebut tidak memasang papan informasi yang menyebutkan rincian proyek, seperti panjang, lebar, dan total anggaran yang dialokasikan. Kurangnya transparansi ini memperkuat kecurigaan warga akan adanya penyalahgunaan anggaran.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa kualitas pemasangan paving blok sangat buruk. Banyak blok yang rusak dan pemasangan yang tidak merata, menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan dan keamanan infrastruktur tersebut. Kondisi ini mengindikasikan kurangnya pengawasan dari dinas terkait selama proses pembangunan.
**Pasal dan Tindakan Hukum yang Relevan**
Dengan adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp 25 ribu per rumah dan kualitas pengerjaan yang buruk, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pihak yang terlibat dalam penarikan pungutan tersebut dapat disangkakan dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.
**Tuntutan Warga dan Langkah Perbaikan**
Warga Desa Sumberwaru mendesak pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk turun tangan melakukan audit terhadap proyek ini. Mereka menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat agar anggaran publik yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kepala Desa Sumberwaru, Sohidin, saat dikonfirmasi kembali oleh tim wartawan dan LSM, enggan memberikan komentar lebih lanjut. Sikap ini semakin memperkuat dugaan warga tentang adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek desa.
Untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai oleh dana publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan, penting bagi dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Transparansi dalam pelaksanaan proyek, seperti pemasangan papan informasi, juga menjadi kunci untuk membina kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan proyek-proyek yang dilaksanakan.
Dengan adanya pengawasan yang efektif dan transparansi yang baik, diharapkan proyek-proyek seperti rehabilitasi jalan paving di Desa Sumberwaru dapat mencapai kualitas yang diharapkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.(Yudha)