Proyek siluman bermunculan APH di duga diam ( Dinas Selaku Pengawas Tidur karna sudah kena suap )
Gresik, media humas polri / Dalam mewujudkan pemerintah yang transparan masih saja terkendala, dan paling sering terjadi adalah pembangunan tanpa dipasang papan informasi proyek atau biasa di kenal dengan istilah proyek siluman.
Salah satu contoh pembangunan Tembok Penahan Tanah(TPT)di desa BanjarAgung kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik di situ tidak ada papan informasi atau papan nama proyek.
Dari pantauan kami awak media pada pekerjaan TPT tersebut patut diduga tidak sesuai dengan juklist yang mana kami melihat untuk proses pemasangan batu terlihat tidak ada dikasih lantai dasar dan jelas batu langsung dipasang walaupun air masih tergenang tidak di kuras dulu
Biar ada perimbangan dalam pemberitaan kami coba mencari untuk komfirmasi ke ketua TPK nya di arahkan ke polo Marji tetapi beliau mengatakan bahwa ketuanya kaur kesra beliau hanya ikut membantu dalam pelaksanaan proyek tersebut tetapi beliau mengatakan untuk langsung satu pintu ke kades saja.””ucapnya””09/01/23
Kami juga sedikit menanyakan untuk nominal anggarannya tetapi beliau menjawab tidak mengetahui nya.
Dari komfirmasi kami ke kades Banjar Agung(Hargianto) beliau menjelaskan bahwa pekerjaan sudah sesuai RAB nya.
saat kami menyinggung mengenai tidak adanya lantai dasar beliau mengatakan ada mas,padahal dari hasil temuan kami dan dikuatkan dari informasi pekerja nya jelas jelas tidak ada lantai dasar nya.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak. Aturan tersebut, sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Dari hasil temuan tersebut kami berharap untuk di tindak lanjuti oleh APH dan dinas Inspektorat terkait proyek tersebut. ( Congli)