TUBAN – mediahumaspolri.com….Pelaksana proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan di sertai tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika telah berlangsung kerap terjadi.
” Proyek bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman.
Proyek Siluman Bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai wilayah kabupaten Tuban.
Terutama di wilayah Perbatasan Desa Di Ngadipuro dan Desa Ngadirejo dan hingga kini justru menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan tersebut.
Justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan.
Dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan (TPT) yang terletak di kabupaten Tuban tepatnya di sebelah tengah Perbatasan Desa Ngadipuro dan DS.Ngadirejo kecamatan Widang tersebut telah menjadi sorotan publik agustus 20/08/2021
pasalnya, menurut keterangan salah seorang Pekerja yang enggan di sebut nama ya ketika di temui awak media mengaku bahwa kegiatan sudah berlangsung lebih 3 Minggu dan di lokasi kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang “,ucapya
Serta dia tidak tahu siapa pihak yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut, ujarnya.
Tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung Palagi Bekas Galian Tanah Yang berserakan Di tengah Jalan yang bisa menimbulkanya kecelakaan penguna jalan Palagi pas hujan tentunya jalan akan licin.
sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik dan keselamatan Kerja maupun Penguna Jalan. yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
Tanpa memasang papan nama proyek Dan mengabaikan Keselamatan kerja dan Penguna jalan. terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek
maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama proyek dan Alat Alat keseptian kerja selalu ada dalam kontrak manapun.
Garapan tidak adanya Papan nama Beserta keseptian kerja proyek di wilayah kabupaten Tuban kec.widang kini kian marak lantaran di garap dengan cara yang terkesan asal – asalan lalu siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan perihal tersebut.
Dengan adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber dari APBN maupun dari APBD maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat. ( team )