Proyek UPPKB Sintang Anggaran Belasan Miliar Mangkrak Di Duga Di korupsi GERAK INDONESIA Kalbar Tetap Kawal
Media Humas Polri, || Sintang
Paket Pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II di Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat yang sumber anggarannya dari dana APBN Kementerian Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat Tahap II Tahun Anggaran 2021 sebesar RP. 14.443.191.000,00. ( Empat Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Satu Ribu Rupiah ) dengan Pelaksana Pekerjaan PT.PILAR JURONG SEJATI Nomor kontrak 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL.XIV/III/2021 waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 ( Dua Ratus Empat Puluh) Hari Kalender dan Konsultan Supervisi PT Bhinarthama kharisma yang hingga berakhirnya tahun 2022 pekerjaan tersebut masih Mangkrak.Jumat(12/1/2023).
Dari pantuan tim media ini dilapangan pada desember 2022 yang lalu tidak terlihat aktivitas apapun dilokasi proyek pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang tersebut, yang terlihat hanya baru sebatas pekerjaan pondasi bawah dan hamparan pasir saja.
Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat Sy. Dwi Kurniawan melalui Ketua Tim Investigasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat Ibrahim meminta penegak hukum Kalbar dalam hal ini penyidik Tipikor untuk memeriksa prestasi dari Pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II di Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.
Kepada media ini, Ibrahim merinci pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II di tahun anggaran 2021 dengan sumber dana APBN Kementerian Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, Pasalnya hasil dari pekerjaan yang mangkrak tersebut diduga sarat korupsi dan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
Selain itu Ibrahim menjelaskan, bagaimana cara mereka mempertanggung jawabkan keuangan negara yang pernah dikeluarkan untuk anggaran pekerjaan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II Tahun Anggaran 2021 yang mangkrak tersebut. jikalau proyek yang mangkrak atau tidak berfungsi itu misalnya sumber dananya menggunakan uang negara, maka siap-siap saja pelaksana proyek mendapatkan sanksi. “Karena biasanya didalam dokumen kontrak itu sudah dijabarkan semua baik dari ruang lingkup pekerjaan sampailah kepada sanksinya.Apalagi kalau pemilik pekerjaan sudah membayar dan pelaksana sudah mencairkan uang pekerjaan, maka prestasi dari pekerjaan wajib terpenuhi.” Paparnya.
“Persoalan seperti ini harus kita kawal bersama dan kita meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap proyek yang diduga tidak berfungsi atau mangkrak tersebut. Sebab didalam proyek yang tidak berfungsi,tidak bermanfaat ataupun mangkrak itu kuat dugaan adanya indikasi kelalaian dari pejabat-pejabat terkait selaku pengawas dan pemilik proyek pekerjaan dalam menjalankan tugasnya.
Lembaga Gerak Indonesia Kalbar lanjut Ibrahim, pernah melayang surat permintaan Informasi Publik ke Pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, cuma sangat disayangkan, permintaan Data Informasi Publik yang kami minta itu tidak dapat diberikan dengan alasan bahwa pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II tahun anggaran 2021 masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Reskrimsus Polda Kalimantan Barat sesuai dengan surat perintah Nomor.Sp.Lidik/208/VII/2022/Ditreskrimsus-3 tanggal 12 Juli 2022, sehingga permintaan data dimaksud tidak dapat diberikan karena data tersebut telah diserahkan kepada penyidik begitulah kira-kira bunyi surat balasan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang ditandatangani oleh Markus Cornelis Olivier tersebut,” ucapnya.
Persoalan seperti ini harus kita kawal bersama dan kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap proyek yang mangkrak tersebut, jangan dibiarkan dan jangan diberikan peluang bagi pelaku kejahatannya yang dengan seenaknya menghabisi uang negara tanpa ada pertanggungjawaban yuridisnya.
Pejabat-pejabat terkait selaku pengawas dan pemilik Proyek Pembangunan Rehabilitasi UPPKB Sintang di Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahap II diduga telah lalai dalam menjalankan tugasnya, seharusnya ada tindakan hukum bagi pelaksana yang tidak konsisten dalam melaksanakan kontrak pekerjaan, mengingat uang anggaran yang dipakai untuk pembangunan itu adalah uang negara.
Pelaku-pelaku korupsi beserta antek-anteknya harus dibersihkan karena berdampak sangat membahayakan Kementerian Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat kedepannya,”pungkasnya.
( Trisyanto MS )