PT AMS TIDAK INDAHKAN UNDANGAN CAMAT MUARA LAKITAN UNTUK MEDIASI.

PT AMS TIDAK INDAHKAN UNDANGAN CAMAT MUARA LAKITAN UNTUK MEDIASI.

www.mediahumaspolri.com -Musi Rawas- Lembaga KPK Provinsi Sumatera Selatan menghadiri undangan mediasi di kantor kecamatan muara lakitan bersama anggota nya,Untuk menyelesaikan Masalah Tanah Masyarakat yang sudah di tanami dengan tanaman Sawit dan di Kuasai Pihak Perusahaan PT.AMS Seluas sekitar 3 Hektar,kamis 30/09/2021.

Bacaan Lainnya

Pak Camat Muara Lakitan ” Ibnu Hadhromy, S.IP, Yang Baru Dilantik Bupati Musi Rawas Sepekan yang lalu,menyampaikan kepada Masyarakat,Dirwaster Lembaga KPK,Kapolsek,Dan Danramil,Kami Dapat Informasi dari Kasi pemerintah Kecamatan Muara Lakitan,Bahwa Pihak Perusahaan PT.AMS Hari ini Belum bisa Hadir Rapat Mediasi Ke Kantor Camat Dengan Alasan dari Pihak Perusahaan Karena yang bisa memutuskan Permasalahan dari Perusahaan PT.AMS sedang tidak ada dikantor.jadi Rapat Mediasi akan di Jadwalkan Ulang Ujar Pak Camat “.

Dirwaster Lembaga KPK Sumsel Ali mu’ap yang mendapat Kuasa Dari Masyarakat,menjelaskan bahwa Pihak PT AMS perusahaan berbasis perkebunan kelapa sawit itu diduga,tidak mengindakan undangan pak camat Muara Lakitan Bapak Ibnu Hadhromy, S.IP Yang Baru Dilantik Bupati Musi Rawas, Sangat di sayangkan pihak Perusahaan PT. AMS tidak dapat hadir dalam rapat mediasi hari ini padahal sudah dijadwalkan Pihak Kecamatan.ini menunjukkan pihak Perusahaan PT.AMS Tidak Koperatip dan diduga ada yang tidak beres di Perusahaan PT.AMS,dan tidak menghargai pejabat tinggi wilayah kecamatan muara lakitan, Seharusnya hargai,apa lagi camat muara lakitan ini baru di lantik ujar Alimu’ap.

Kami dari Lembaga KPK Provinsi Sumatera Selatan akan terus kawal kasus ini sampai titik akhir Hak Rakyat kembali ke rakyat Ujar Pak Zulkarnain Selaku Komandan Satgas Intel dan Investigasi Lembaga KPK Provinsi Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam Rapat mediasi Hari ini Camat,Kasipem Kecamatan Muara Lakitan,Kapolsek,Danramil Muara Lakitan,dan masyarakat yang memiliki lahan,di gusur oleh pihak Perusahaan PT AMS tersebut. ( Red )

Pos terkait