PT. Angkasa Pura II Bandara Soetta Tangerang – Diduga melakukan pembuangan sampah bandara secara ilegal.
Media humas polri, Kota tanggerang- Banten // Hasil investigasi awak media humas polri MHP dilapangan, ditemukan adanya pihak dinas OPD DLH Kota Tangerang yang patut diduga adanya aktifitas ilegal dalam menggunakan armada angkutan sampah membuang sampah, diduga plat merah milik pemerintah daerah kota tangerang, digunakan jadi alat pengangkut pembuangan sampah ilegal dari bandara sukarno hatta angkasa pura ll.(27/10/23)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui pihak anak usaha perusahaannya yaitu PT. Angkasa Pura Propertindo (APP).
Tampak jelas sekali didepan mata, bahwa pihak anak perusahaan PT. Angkasa Pura Propertindo, kini diduga main mata dengan para pihak tertentu.
Diantaranya diduga main mata dengan dinas DLH kota tangerang, melalui Koprasi…… secara ilegal, yang diduga tanpa adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan perusahaan PT Angkasa Pura ll, yang harus ditetapkan melalui peraturan daerah atau peraturan walik kota yang menunjukan kerjasama nyata dan jelas, dalam menerapkan sistem pengelolaan limbah sampah bandara sukarno hatta dan dalam pengangkutan, penyimpanan, pembuangan penimbunan sampah dan pengelolaan nya.
Diantaranya limbah sampah bandara yang berasal dari airside (pesawat dan apron), lineside (perkantoran dan1 tenant) serta kargo bandara, prosesnya harus memperhatikan kesehatan lingkungan, mulai dalam penyimpanan di TPS sampai TPA ditempat yang berizin, dan dalam pemusnahanya harus jelas.
Guna untuk menuju suatu tempat pembuangan sampah yang sudah ditetapkan lokasinya, serta patut di duga dibuang ke TPA pembuangan sampah milik pemerintah daerah kota tangerang karena diduga armada Yang digunakan mobil angkutan sampah berasal dari DLH Kota Tangerang.
yang berada di wilayah kelurahan ….. kecamatan ……. kota tangerang.
Nyata sekali ditengarai, adanya unsur perbuatan melawan hukum yang secara sengaja dilakukan oleh pihak PT. Angkasa Pura Propertindo, dengan membuang sampah keluar dari zona bandara soekarno hatta, yang diduga secara ilegal.
Seharusnya limbah dikategorikan B3 harus dibuang ketempat yang di khususkan untuk dilakukan pemusnaha ditempat lahan yang sudah ditentukan.
Sepertinya pihak PT. Angkasa Pura ll, diduga mengabaikan hal itu.
Sampah sampah yang terdapat di bandara yang saat ini nampak menggunung di garbage bandara tidak perlu lagi untuk dimusnahkan, dikarenakan sangat menambah ongkos biaya dan sangat membebani anggaran perusahaan.
Padahal jelas sekali pihak PT. Angkasa Pura II (Persero) sangat mengetahui, akibat dari dampak sampah yang ditimbulkan itu banyak mengandung zat methan (C4) dan bisa merusak ozon 21 kali lipat lebih tinggi daripada karbon dioksida (CO2), apalagi dengan adanya senyawa zat methan yang berdampak sangat buruk terhadap kesehatan manusia, karena bisa menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut.
Sudah semestinya sampah bandara yang mengandung B3 itu segera di khususkan tempat penyimpananya dengan disinfektan terlebih dahulu dan dibuang ketempat yang khusus untuk dimusnahkan, karena dikhawatirkan mengandung vektor, bakteri, atau virus yang berbahaya.
Dan aturan international terkait pengelolaan sampah bandara dan sampah itu wajib untuk dimusnahkan, ditambah lagi dengan adanya peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Hilir mudiknya armada kendaraan mobil angkutan sampah bandara soekarno-hatta yang beroperasi di Bandara Soetta membawa sampah ke tempat pengepul sampah diwilayah kelurahan ….., kecamatan kota tangerang, maka patut diduga sampah itu pasti sengaja dipilah untuk diperjualbelikan kepada para bandar pengepul besar atau pabrikan pengolahan limbah yang ada di wilayah kota tangerang raya.
Pada saat awak mediaendatangi kantor dinas DLH Kota Tangerang dengan maksud meminta keterangan dari kabid namun disayangkan kabid tidak ada dikantor, awak media hanya mendapat informaai dari salah satu setafnya menerangka kabid tiap hari dilapangan di TPA,
Tidak ada dikantor, dan di dapat keterangan dari karyawan lainya hal yang sama kabid dilapangan karena perlu ada buat laporan dinas, terangnya.
PT. Angkasa Pura II (Persero) serta anak perusahaannya yakni PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) di duga atas perbuatanya dengan melakukan pembuangan sampah secara ilegal tanpa menggunakan SOP, hal pasti dapat mengancam kualitas kesehatan lingkungan dan pencemaran lingkungan.
Pihak PT. Angkasa Pura II dan PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) sudah seharusnya dalam pengelolaan sampah, dapat menjalankanya sesuai dengan standar operasional prosedural yang nyata sudah diamanatkan dalam aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dan dengan tegas sanksinya pidana sebagaimana dijelaskan pada.
Pasal 43
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39,
Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah kejahatan.( Red/tim) bersambung