PT. BAHTERA MULTI PASIFIK Di Duga aktivitasnya Ilegal, Status Ijinnya Di Cabut, Polisi Diminta Tindak Tegas Aktivitas Ilegalnya
Media Humas Polri || Ketapang
Status izin PT. BAHTERA MULTI PASIFIK telah dicabut oleh Pemerintah – RI sejak 3 juni 2022, namun perusahaan ini tetap keruk Tambang Galian C secara illegal di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Dua izin tambang Galian C di kendawangan atas nama perorangan Sdr.BRATA dan perusahaan PT. BAHTERA MULTI PASIFIK status izinnya telah dicabut oleh Pemerintah RI melalui Kementerian BKPM. Namun perusahaan ini seolah tak menghiraukan status izinnya dicbut, hasil galian illegal dipasok ke sebuah perusahaan Perkebunan Sawit menggunakan transportasi air (Tongkang).
Hasil pantauan Media ini Lokasi aktivitas illegal ini berada di Dusun Bangunsari Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kemudian material galian C illegal tersebut dilansir melalui Pelabuhan Jeti Kediuk untuk dimuat ke Tongkang serta selanjutnya dipasok ke penadah.
Aktivitas yang tergolong berani ini diduga keras ada becking dari oknum orang kuat, sehingga tak tersentuh hukum. Aktivitas illegal ini juga diduga tidak membayar kewajiban Retribusi Galian C ke Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
“Saya minta pihak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Ketapang untuk melakukan tindakan segera, minta diusut juga pihak penadah hasil galian C illegal ini. Selama perizinannya belum jelas, pihak penampung Galian C illegal ini tergolong Penadah sesuai KUHP pasal 480” pungkas Drs. Hikmat Siregar Sekjend LSM GASAK Kab. Ketapang.
( Trisyanto MS )