Media humas polri || Pinrang
Salah satu Nasabah PT. Bank Mandiri atas nama Ir. Hj. Fatma Sandy / Ir. H. Andi Edy Sandi. Mendaftarkan gugatan, dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pinrang, dengan registrasi perkara No. 14/Pdt.G/2023/PN. Pinrang. Melalui Kuasa Hukumnya, DR. Abdul Rahman dan Rekan, pada tanggal 10 Agustus 2023.
Dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak PT. Bank Mandiri Persero Cabang Pare pare, terkait Penerbitan Akta Grossee Risalah LelangNomor 221/73/2022
Tanggal 23Desember 2022 Karena adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukukum.
Dalam penjelasannya, DR. Abdul Rahman menyampaikan, gugatan PMH ini akibat PT. Bank Mandiri menjual miring Obyek Hak tanggungan berupa Rumah Mewah 2 Lantai yg berlokasi di Jl. Macan 2 Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan.
“Berdasarkan Tim Apressial Indefenden harga rumah itu maksimal 3.500.000.000, sedangkan yang dijualkan oleh Bank Kreditur hanya Rp. 950.000.000.-.
Sehingga limit inilah yang menyebabkan Nasabah tersebut merasa sangat dirugikan, meskipun di awal sudah berkoordinasi dengan Pihak Bank Kreditur bahwa, Nasabah tersebut dalam tahun 2022 tetap melakun pembayaran,” ungkapnya.
“Kami sebagai kuasa hukum dari para penggugat di jadwalkan menjalani sidang perdana hari ini, Senin 28 Agustus 2023. Atas gugatan Klien kami dugaan hak anggunannya di jual miring yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Bank Mandiri Persero Cabang Pare pare,” pungkasnya.(Sukri)