PT BPK Ella Hulu Menggali Dan Mengambil Batu Dan Pasir Secara Ilegal di Sungai Ella Hulu Menggunakan Alat Berat Excavator 

Media Humas Polri // Melawi kalbar

Aktivitas Pengambilan batu galian C yang tengah di lakukan oleh salah satu perusahaan besar di kecamatan menukung kabupaten Melawi Kalimantan barat Jumat(10/3/2023).

Bacaan Lainnya

Pengambilan batu dan pasir di pantai sungai Ella hulu berlokasi di Dusun Landau Mumbung kecamatan menukung di lakukan oleh perusahaan perkebunan sawit PT BPK (bintang permata khatulistiwa).

Penggalian batu tersebut dengan menggunakan alat berat Excavator di pinggiran sungai dan di angkut dengan puluhan mobil Dump truk menuju lokasi pembuatan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit ( CPO ) PT. BPK.

Beberapa warga di dusun Mumbung kecamatan Menukung melaporkan kepada MHP bahwa perusahaan sawit PT. BPK Telah Mengambil batu dan pasir dipinggiran sungai secara ilegal ujarnya.tanpa menunggu lama wartawan MHP mengecek kelapangan dan menemukan aktivitas penggalian batu dan pasir secara ilegal.

Dengan adanya aktivitas tersebut beberapa warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa pengambilan batu dan pasir ini memang sering di lakukan hampir setiap hari entah sudah berapa ribu kubik yang di ambilnya setiap hari.

Penambangan dan pengambilan batu matrial oleh perusahaan tersebut hanya sebatas izin dari salah seorang warga di dusun Mumbung dengan harga per satu Dump Truk sebesar Rp 35000 (tiga puluh lima ribu rupiah).

Wartawan media humas polri juga mendapat keluhan dari salah satu warga Iw yang pernah memborong proyek kecil dari pemda ia mengatakan jika PT bintang permata khatulistiwa membangun proyek pabrik CPO itu tanpa membayar pajak kepada pemerintah.

Menurut IW enak sekali dan istimewa benar itu PT BPK gratis untuk pajak ambil matrial semaunya tanpa pakai perizinan untuk membangun proyek raksasa bisnis perkebunan sawit, Sedangkan kami biasa membangun proyek jalan rabat beton di desa harus bayar pajak galian C pak kalau tidak bayar maka termin proyek kami tidak bisa di bayar dan tidak bisa di cairkan keuangan pungkas IW.

Di tempat yang berbeda Pimpinan Lembaga GERAK (Gerakan Anti Korupsi) Kalbar Syarif Dwi Kurniawan menyoroti kegiatan pengambilan batu tanp izin sangat mempengaruhi kerusakan lingkungan terutama masyarakat yang tinggal di bantaran sungai akan menerima dampaknya,jika PT Bintang Permata Khatulistiwa ternyata tidak memiliki izin khusus Galian C atau maka kami dari GERAK Prov Kalbar mendesak kepada kepala dinas DLHK Provinsi kalbar bersama Pihak Kapolda bahkan Mabes polri sebagai APH,(Aparat penegak hukum)harus turun melakukan penyelidikan dan apa bila terbukti di lapangan melanggar alias ilegal maka kami minta di proses secara hukum tanpa pandang bulu pungkas Syarif Dwi Kurniawan.

Merujuk pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). ( Trisyanto kepala perwakilan Media Humas Polri Kalbar )

Pos terkait