PT BSA Buka Dialog Pada Masyarakat Penggarap Dalam Penyelesaian Lahan Di Lampung Tengah

Media Humas Polri || Lampung Tengah

Tim Pokja penyelesaian lahan antara PT. Budi Sentosa Abadi (BSA) dengan masyarakat penggarap berupaya mencari jalan keluar terbaik dalam penyelesaian pengelolaan Lahan di Lampung Tengah, Senin (18/9/2023).

Bacaan Lainnya

Berbagai upaya telah dilakukan oleh tim Pokja, seperti sosialisasi, mengajak dialog, mengunjungi dari rumah ke rumah serta meminta masyarakat penggarap untuk lapor ke posko pengaduan, namun sampai saat ini belum ada yang melapor.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah menjelaskab bahwa Polres Lampung Tengah dalam menyikapi situasi demikian akan melakukan tindakan yang bersifat soft approach dan hard approach.

“Polres Lampung Tengah tetap mengedepankan tindakan pengamanan yang bersifat humanis. Namun demikian, apabila dalam proses pengamanan pengelolaan lahan PT. BSA terdapat masyarakat yang bertindak tidak sesuai peraturan, maka Polri akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku”, ujar Umi.

Keberadaan Polri bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi apabila terdapat masyarakat yang bertindak anarkhis dan provokatif.

PT. BSA mengelola lahan tersebut dengan dasar sertifikat HGU nomor: U.28/LT tanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui BPN dengan nomor : 63/HGU/BPN/2004.

Kemudian, pengadilan PN Gunungsugih juga menetapkan PT BSA punya hak kelola lahan berdasarkan HGU nomor 28 tahun 1985 dan 59 tahun 2005.

Keputusan itu, sudah diputuskan
Pengendalian Negeri Gunung Sugih nomor : W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 lalu.

Ditempat yang sama Kapolres Lamteng, AKBP Andik P.S., menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan informasi yang belum tentu benar. Kapolres meminta kepada masyarakat untuk kooperatif dalam penyelesaian permasalahan pengelolaan lahan. “Dimohon kepada masyarakat untuk kooperatif dan bekerjasama, mari kita cari solusi terbaik,” ujar Kapolres.

“Saat ini masyarakat penggarap sudah membuat tenda semi permanen untuk berjaga dan membawa senjata tajam”, lanjut Kapolres.

Polres Lampung Tengah dan tim Pokja sudah melakukan sosialisasi, mengajak dialog dan akan memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat penggarap.

“Tapi hingga kini masyarakat penggarap belum ada yang mendaftar atau melapor, untuk itu kami menghimbau silakan melaporkan agar terdata dan dapat diganti rugi ,” katanya. (Amir)

 

Pos terkait