Media Humas Polri || Bengkalis
Hisar Alfandi Tambunan (23), seorang pemuda yang mencari keadilan di mana dirinya diberhentikan secara sepihak oleh PT Cakra Indo Pratama (CIP) merupakan Subkon PT Perumahan Pembangunan (PP) di pertengahan bulan September 2023 lalu.
Secerah harapan sempat muncul di hati pemuda ini, dimana lewat kawan yang sama bekerja memberikan Informasi bahwa HRD PT CIP Mislan yang berperan aktif atas hilangnya pekerjaan sehingga dirinya jadi pengangguran, saat ini sudah mengundurkan diri dari PT CIP.
Setelah mendengar bahwa PT CIP sudah berganti HRD, Harapan itu datang, betapa tidak seiring pergantian HRD. PT. Cakra Indo Pratama melalui Yasril Bach selaku Proyek Maneger (PM) PT CIP memintak dirinya untuk datang kekantor yang beralamat di Jalan Desa Maju 125 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Alhasil, sebuah harapan untuk penyelesaian persoalan dirinya yang di PHK secara sepihak PT CIP menjadi buyar karena HRD PT CIP Suryana enggan bertemu dikarenakan kesibukannya.
“Saya sampai di kantor PT CIP, sesuai prosedur mengisi buku tamu yang ada di meja Security dan memberitahukan kepada Security bahwa kedatangan saya di minta untuk menjumpai HRD PT CIP atas nama Suryana,” sebut Hisar kepada awak Media Humas Polri Kamis (12/10/23).
Diteruskan Hisar, ternyata setelah diiberitahu oleh Security kepada yang bersangkutan tidak dapat menerima kedatangan saya dikarenakan beliau sibuk ” bapak lagi sibuk, tidak bisa di jumpai, besok sajalah datang lagi ” itu yang di sampaikan Security kepada saya.
Tidak sampai situ, Hisar mencoba minta bertemu dengan Proyek Manager PT CIP yang bernama Yasril Bach jawaban yang sama dari Security Yasril Bach selaku Proyek Manager juga sedang sibuk dan tak bisa di ganggu.
“Saya minta waktu 3 menit untuk bertemu dengan Proyek Manager (PM) PT CIP Bapak Yusril Bach namun beliau juga sibuk, seperti yang disampaikan oleh Security,” ujar Hisar kesal
Menurut Hisar, PT CIP tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalannya, ditambah pihak management PT CIP terkesan mengangkangi Undang-undang tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
Seperti diketahui, bahwa Hisar di berhentikan tanpa ada SP1, SP2 dan SP3 dari perusahaan, saat HRD PT. CIP menyebutkan tidak perlu mengeluarkan SP1 sampai SP3 untuk memberhentikan karyawannya.
Dikatakan Hisar, menurut UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan didalam UU ini dijelaskan perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
“Saya datang kekantor PT. CIP terlihat seperti rumah biasa tidak ada tanda plang merk perusahaan. Saya berharap pihak perusahaan dapat mengeluarkan hak saya dua bulan lagi sesuai dengan perjanjian kontrak,” pungkasnya
Terkait kisruh PT CIP dengan karyawan yang menyebutkan PT CIP tidak peduli dengan Undang-undang tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia, awak Media Humas Polri mencoba menghubungi by WhatsApp pihak management PT CIP.
Yusril Bach selaku Proyek Manager (PM) PT CIP terkesan mengelak dan mengarahkan awak Media Humas Polri ke humas. Hingga berita ini terbit tidak ada keterangan dari pihak management PT CIP yang dapat dirangkum. (Mus)