Media Humas Polri || Bengkalis
PT. Cakra Indo Pratama (CIP) yang beroperasi di wilayah Mandau merupakan perusahaan Subkon dari PT. Perumahan Pembangunan (PP) telah memberhentikan karyawan secara sepihak.
Hal ini dialami oleh karyawan yang bernama Hisar Alfandi Tambunan (23), menyampaikan kepada Awak Media Humas Polri bahwa dirinya kecewa dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. CIP.
“Saya di berhentikan tanpa ada SP1, SP2 dan SP3 dari perusahaan tempat saya bekerja, HRD saat menyebutkan tidak perlu mengeluarkan SP1 sampai SP3 untuk memberhentikan karyawannya,” jelasnya.
UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan didalam UU ini dijelaskan perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:1.Pekerja meninggal dunia,2.Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir,3.Selesainya suatu pekerjaan tertentu,4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,5.Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Anehnya menurut Hisar, saat mengunjungi kantor PT. CIP di Jalan Desa Maju 125 Desa Balai Makam, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tidak memiliki plang Perusahaan tersebut.
HRD PT Cakra Indo Pratama Mislan saat dihubungi untuk dikonfirmasi oleh Media Humas Polri terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan perusahaan tidak mengangkat panggilan.
Tim media humas Polri meminta kepada dinas tenagakerja dan dinas lain yang terkait supaya bisa langsung turun dan proses agar tidak ada lagi pekerja-pekerja lain yang nasib nya sama atau diputuskan hubungan kerja sama dengan perusahaan. (Tongku A.A)