PT. CIPTA KARYA MENJAWAB TENTANG DRAINASE

PT. CIPTA KARYA MENJAWAB TENTANG DRAINASE

Dumai ( Media Humas Polri ) || Menurut berita yang akhir – akhir beredar dan muncul diberbagai media online maka Tim media online dan media cetak Humas Polri berusaha meminta klarifikasi dari Instansi terkait yang membidangi masalah Drainase tersebut yaitu PT. Cipta Karya dengan Bapak Riau Alamsyah di Kantor PUPR Jalan Brigjen HR.Soebrantas Kecamatan Teluk Binjai Kelurahan Dumai Timur Kota Dumai , Rabu ( 08/02/2023 ).

Bacaan Lainnya

Terkait berita yang beredar di media online yang memberitakan bahwa Pembangunan Drainase yang diduga pekerjaannya amburadul dan sempat terhenti juga terkesan asal jadi, Kepala Bidang PT.Cipta Karya Bapak Riau Alamsyah yang Tim temui di ruangannya menjelaskan bahwa bukan tidak terselesaikan bahkan terhenti, adanya pertimbangan – pertimbangan. anggarannya sudah kami turunkan sebesar 1,8 M dan kemungkinan ada harapan untuk kami berikan perpanjangan waktu untuk penyelesaiannya dan untuk menyelamatkan masyarakat.

Apabila pekerjaan ini tidak terselesaikan, apakah masyarakat mau menunggu lama lagi selama 2 tahun, dan akan ada lagi permasalahan dikemudian hari.

” Tidak akan ada yang mau mempunyai rekanan kerja yang tidak Conform dalam masalah ini, dan kami berharap masalah pekerjaan Drainase tersebut cepat selesai dengan baik sesuai harapan Pemerintah Kota Dumai juga harapan masyarakat,” Ucapnya.

Intinya Uang Negara yang kita turunkan untuk Anggaran pekerjaan ini harus berawal Dan tepat untuk kepentingan masyarakat. Apabila tidak selesai maka Pemerintah harus melihatkan bahwa anggaran atau belanja ini harus habis sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Menurut dasar peraturannya harus diselesaikan dalam jangka waktu 50 hari pengerjaannya tetapi APBN saat ini menjadi maksimalnya 90 hari bila tidak ada kendala-kendala di lapangan seperti hujan, banjir dan lain sebagainya.

Kemudian kami sudah bicarakan dengan pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan Drainase tersebut agar segera menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam masa perpanjangan waktu kerja yang sudah kami berikan dengan baik dan dapat secepatnya dapat digunakan oleh masyarakat. Apabila tidak terselesaikan maupun selesai maka akan kami lakukan Audit oleh Inspektorat ataupun BPK.

” Dengan adanya masalah- masalah ini maka kami minta agar sosial kontrol maupun pihak masyarakat sedikit memikirkan beban Dan resiko kami yang tidak semena – mena dalam menggunakan uang Negara, dan kami mohon maaf bahwa kami punya keterbatasan yang melebihi batas kemampuan kami, ” harapnya.

Penulis : Tim Media Humas Polri

Pos terkait