PT CITRA SEMARAK SEJATI TERKESAN KEBAL HUKUM

Mediahumaspolri.com Kab Lingga Kepri – Setelah adanya konfirmasi dari dinas terkait hasil penelusuran Tim Investigasi Media peduli lingga kepulauan Riau Kepri. dan sesuai fakta peninjauan akhir yang kami temui di lapangan pada Kamis 09/09/2021 kemarin hingga malam hari kelihatan kegiatan penambangan pasir yang di lakukan oleh PT.CSS Desa Tanjung urat Kec Singkep Barat Kab Lingga.

sepertinya tidak boleh di biarkan begitu saja kegiatan perusahaan tersebut ini sudah terkesan main hantam Kromo ( istilah masyarakat Melayu Kepri ). dengan adanya kejadian ini di harapkan sepermasi hukum harus di tegakan.

Bacaan Lainnya

PT CSS ini terkesan kebal hukum di karnakan tidak lagi menghormati kaidah tentang pertambangan yang baik sebagaimana yang sudah di atur pada UURI No 3/2020. Tentang perubahan undang undang No.3/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

kegiatan PT CSS yang di lakukan saat ini terkesan main sikat main libas main serunduk main gusur wilayah hutan tanpa ada aturan lagi. undang undang dan peraturan negeri ini sudah tidak di anggap lagi dan terkesan memakai jurus hukum rimba. siapa kuat dia yang menang pada edisi ini kami selaku TIM INVESTIGASI, PEDULI LINGGA, INVESTIGASI MEDIA HUMAS POLRI.COM, GLIBAL DRAF NEWS TEIBUNSATU.COM, LIPUTAN KEPRI.COM berharap kepada Penegak Hukum segerah menindak Lanjuti pelaku tambang yang bertanggung jawab seperti ini.

Ada satu hal lagi yang membuat kita semua terheran keran sudah jelas keberadaan kolam yang luasnya mencapai kurang lebih 1.3 meter hektar milik PT CSS tersebut berada di luar WUP. tapi di kabarkan sudah selesai urusannya

Memang kami melihat fakta di lapangan kolam limbah tersebut sudah di tutup, namun kerusakan tidak dapat terelakan sejumlah pohon mati di karnaka limbang pembuangan dan kegiatan tambang tersebut sudah jelas limbah B.3 tapi karena pihak Badan Lingkungan Hidup Kab Lingga terkesan diam dan tutup mata tutup telinga.

Untuk di ketahui Publik bahwa Saya hari sebelum kamu melakukan pengecekan lasung kelokasi kegiatan tambang PT CSS saya sempat menghubungi Bapak Joko selaku Kabid bagian peraturan limbah DLH Kab Lingga melalui via telfon seluler dan juga Chating Whastpp dan beliau menjawab “memang benar lokasi itu berada di luar IUP PT CSS lokasi tersebut merupakan kolam pengendapan air hasil pencucian Pasir.( Tailing )

untuk itu kegiatan lokasi harus di hentikan dan minta di uji Laboratorium terkait air yang ada di lokasi untuk mengetahui kandungan kimia, fisik demikian Joko menjelaskan pada hari Rabu 08/09/2021 kemarin kepada publik juga LSM ORMAS OKP dan rekan rekan Media Kab lingga melalui penyampaian ini kami mengetuk hati semua yang peduli dengan nasib Daerah kita marilah jangan biarkan daerah Kita hancur di sebabkan keberadaan PT CSS, mari kita tegakkan kebenaran demi daerah yang kita cintai bumi Pertiwi peningalan para sesepuh pejuang kita yang gugur.

Kami dari media sosial sesuai Kode etik jurnalis kami hanya dapat mengabarkan menginformasikan saja kepada publik untuk mengetahui nya tidak lebih dari itu

Berikut edisi pelanggaran yang sudah dilakulan oleh pihak PT CSS keberadaan kolam limbah lumpur yang memiliki luas lebi kurang 1.3 hektar berada di luar wilayah izin usaha pertambangan ( belum di atur di dalam dulumen AMDAL perusahaan ) Ploting lahan di luar areal IUP dan sebagian besar lahan yang di ganti rugi melalui kades kepala “Desa Tanjung Urat” masuk kawasan HPT
Dari dua persoalan yang kami jelaskan ini menurut kami sudah sepantasan supermasi Hukum Harus di tegakkan (maaf jika kami agak kasar pendapat)

Berita dugaan pelangaran ini sudah beberapa kali kami terbitkan namun tidak ada tanggapan publik belum ada sama sekali untuk menindak lanjuti

maka dari itu pada edisi kali ini kami sampaikan kepada yang terhormat Bapak/ Ibu Yang berada di MABES POLRI di Jakarta dapatlah kiranya untuk turun langsung ke Kab Lingga. untuk melakukan pengecekkan terhadap seluruh sektor kegiatan tambang yang ada di Kab Lingga tersebut.

( Andi Amiruddin)

Pos terkait