PT ELAP dan KKST Empat Lawang Diduga mengalih Fungsikan Lahan Sawah Perkebunan dan Belum ada Hak Guna Usaha
Empat Lawang – Media Humas Polri
Saat di konfirmasi via whatsap
Ncw menduga PT ELAP dan KKST sengaja mengalikan fungsi sawah dan menjadi lahan perkebunan perusahan tersebut di dua daerah ,desa nanjungan ,tanjung raman , yaitu sawah baru dan sawah tebat kelinang itu sudah banggun oleh negara dengan meliaran rupiah dan peruntukan jelas
sekarang menjadi telantar seperti bendungan , dan Siring tersier yang tidak berfungsi lagi di banggun dengan APPD lahat 2004 dan empat Lawang 2008 sekitar itu berdasarkan keterangan dari masyarakat yang sekarang sawah nya jadi korban alifungsi tersebut kami harap kepada pemerintah empat Lawang jangan sok tidak tau dan tidak ngerti kami atas penderitaan masyarkat ,
DPD NCW Empat Lawang suda berapa kali mengirim surat ke dinas pertanian , Dinas PU perairan dan PU tata tungas empat Lawang tentang RT/RW lokasi PT ELAP dan KKST tersebut sampai hari ini tidak pernah ada tanggap tentang hal tersebut kami menduga permeritah empat Lawang tidak berpihak kepentingan masyarakat empat Lawang yang sudah menjerit , menurut keterangan ketua NCW dan aktivis muda empat Lawang agustian PT ELAP dan KKST melangar Undang undang , dan peraturan tentang perkebunan dan alih pungsi lahan ,
undang undang no 38 tahun 2014 UU perkebunan dan Undang undang 41 tahun 2009 , dengan pelangaran tersebut negara di rugikan oleh pihak perusahaan dan di tambah lagi HGU belum ada dari tahun 2008 izin di kelurahan dan sampai sekarang ada apa di balik itu di atauran HGU 25 tahun wajib di perpanjang ,sedang prusahan tersebut belum ada HGU kapan memperpanjang kaluh HGU belum ada masa produksi suada 15 tahun berapa kerugian negara dan pajak tersebut di Banyar dan pemerintah seharus mendorong untuk HGU tersebut supayah menjadi pendapatan asli daerah empat Lawang sedang tampah HGU prusahan tersebut
truss beroffrasih dan mengambil hasil bumi daerah empat Lawang , NCW-4L mendugah Prushan dan pemeritah ada di balik ini dan ,dunggan kami ini dari keluar izin di tahun 2008 sampai sekarang belum ada HGU ada apa di balik itu
Menurud DPD NCW empat Lawang agustian dengan hal tersebut terjadinya banyak kerugian negara dan masyarkat , ketua NCW 4L menduga kemana PAD empat Lawang dan setor kemana prusahan tersebut hadirnya prushaan tersebut menjadi pendapat asli empat Lawang
tidak ada sedang lahan masyarkat sudah di kuasai hapir 15 tahun oleh prusahaan tersebut , kami harap dgn BPK , KPK , kejaksaan agung , polri untuk mengala proses yang ada di empat Lawang ,suapaya masyarkat tidak kesenjangan hukum dan sosial di tengah masyarkat empat Lawang khusnya
DPD NCW mendorong itu agar hukum belaku di tingkat masyarakat bawah
Pewarta feri