PT Farmel Taat Kaidah Kaidah Izin Lingkungan dan UKL UPL
Mediahumaspolri.com || Tangerang
PT. Farmel Cipta Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan tanki air bersih dan pengolahan air limbah domestik dan industri.
Pihak manajemen perusahaan menjamin tempat produksinya memiliki kelengkapan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kami menjamin bahwa perusahaan kami sangat mematuhi aturan khususnya yang berkaitan dengan kaidah-kaidah lingkungan hidup, izin lingkungan dan UKL – UPL perusahaan kami komplit dan legal,” ujar Ramdan Alamsyah selaku Legal Direktur Dari PT. FCM.(20/10/2022).
Pihak perusahaan akan mencoba memastikan dampak lingkungan yang ditudingkan terkait adanya bau tersebut.
“Kami dari pihak perusahaan belum pernah mendengar ada yang sakit karena dampak pembuatan tanki ini, saya akan kroscek ke pemangku lingkungan di sekitar pabrik, setahu kami hanya ada 5-7 rumah yang dekat gudang kami,” kata Ramdan Alamsyah.
Ramdan menambahkan ini sebenarnya bukan pabrik ini hanya home industri untuk menambah produksi ketika pas banyak orderan yang kerja juga hanya 20 orang jadi bukan pabrik besar seperti yang diberitakan.
“Sebetulnya ini bukan pabrik tapi lebih ke home industri yang kurang lebih hanya mempekerjakan 20 karyawan itupun kalau lagi banyak order,” ujarnya.
Pihak manajemen PT. FCM menjamin tidak ada limbah B3 di perusahaannya.
“Pabrik utama kami ada di Bintaro, dan kami jamin disini tidak ada limbah B3 atau limbah berbahaya lainnya, tapi jika pihak pemerintah ada saran untuk perbaikan kami tentu akan mentaati demi terciptanya keselarasan dengan lingkungan,” tambahnya.
Sebelumnya ada pemberitaan yang menyebutkan ada warga sekitar pabrik pembuatan Toren air yang terletak di RT 04 RW 01 Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mengatakan atas aktivitas produksi pabrik PT. Farmel yang terindikasi mencemari lingkungan.
(*/MHP)