PT.Jalupang Anugrah Panimuan ( JAP ), Di Duga Adanya Pelanggaran Dalam Pengerjaan Proyek Jalan.
Media Humas Polri || subang
Dengan banyaknya protes terhadap PT. Jalupang Anugrah Panimuan ( JAP ) di dalam aktipitasnya pengerjaan ruas jalan Cipeundeuy -Serangpanjang terus bermunculan.
Hari ini, datang dari anggota DPRD Kabupaten Subang, H. Ujang Sumarna yang salah satu warga dari Kecamatan Cipeundeuy – Kabupaten Subang, dirinya menilai bahwa PT.(JAP) tidak menggubris atas perintah pemberhentian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Kabupaten Subang.
Awalnya seusuai kesepakatan antara pihak Pemerintah Daerah dengan Perkebunan ( PTPN ) VIII, untuk lebar penggalian hanya 20 meter, namun ternyata fakta di lapangan yang di gali menjadi 35 meter, lalu galian untuk saluran kadalaman mencapai 5 meter, jadi kiri dan kanan menjadi jurang,” ucap ujang Kamis(09/06/2022).
Sejati dirinya orang yang merasa senang, dengan adanya proyek pembuatan jalan lintas Cipeundeuy-Serangpanjang. karena daerah Cipeundeuy adalah salah satu wilayah daerah pemilihannya.
Namun sangat disayangkan, pengerjaan proyek jalan yang berada di daerah pemilihannya, sudah menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan rencana awal.
“Dalam pekerjaan proyek jalan tersebut, Bupati Subang telah menyerahkan pengurusannya ke Dinas Pertanian Kabupaten Subang,namun melihat fakta dilapangan berbulan-bulan ada keresahan dalam tahap pengerjaan jalan tersebut” Tutur ujang.
Ia menyayangkan Kepala Dinas (Kadis) pertanian Kabupaten Subang, Dra Nenden Setiawati, berdiam diri melihat kesalahan yang terjadi dilapangan” padahal dalam hal ini ia sebagai pejabat yang di berikan kepercayaan oleh Bupati Subang, untuk hal melakukan pengawasan pekerjaan proyek jalan Cipeundeuy – Serangpanjang tersebut” tuturnya
Ujang mengungkap,” Surat resmi pemberhentian dengan paksa sudah dikeluarkan dengan tanggal 25 April 2022,” pungkasnya.
( DiphoDarya ).