PT Jasa Raharja Bersama Wakil Bupati Labusel Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Di Desa Asam Jawa Labusel

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 10.45 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalinsum Kampung Mangga Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan KM 345 -346 Medan – Bagan Batu antara satu unit mobil barang bernomor plat BK 8734 ET kontra satu unit sepeda motor BK 4874 ZAG yang mengakibatkan pengendara sepeda motor inisial M S meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti hal tersebut, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran memastikan keterjaminan korban meninggal dunia dengan melakukan survei ahli waris ke rumah korban.

PT Jasa Raharja selanjutnya melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan terkait penerbitan Laporan Polisi.

Pada hari Senin (13/05/2024) dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris yang sah yang diwakili oleh Petugas PT Jasa Raharja Samsat Kota Pinang, Septian Jonatan Siregar.

Penyerahan santunan juga dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag., serta Kasatlantas Polres Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Kanit Lantas Polsek Kota Pinang AKP Tarjuki.

Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag., mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan.

Dalam penyerahan tersebut, H. Ahmad Padli juga menyampaikan turut berduka cita kepada istri dan keluarga korban.

“Semoga keluarga tabah dan sabar serta abang kami Mora Siregar Khusnul Khotimah.Semoga dana dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucap Wakil Bupati.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil, melalui Petugas PT Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan Siregar menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan,” jelas Septian.

“Santunan telah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah.

Dana santunan bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama samsat,” tutup Septian Siregar.( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait