Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
PT Jasa Raharja Perwakilan Kotapinang bersama Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta Kantor Samsat Kotapinang menggelar kegiatan Razia Gabungan Kendaraan Bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari tanggal 21 Oktober 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Razia gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk melunasinya tanpa dikenakan denda dan membayar pokok pajak hanya 2 tahun.
Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi warga Labuhanbatu Selatan untuk memperbaharui administrasi kendaraan mereka dengan biaya yang lebih ringan”.jelas Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotapinang, Septian Jonatan Siregar.
Selama berlangsungnya razia, petugas dari berbagai instansi akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran pajak.
“Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak kendaraannya akan diarahkan untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut melalui program Pemutihan.
Selain itu, pemeriksaan ini juga meliputi kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, seperti pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor, sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta kelaikan jalan kendaraan”.sambung Septian.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotapinang tersebut juga menyampaikan bahwa razia gabungan ini adalah bagian dari upaya keselamatan dan ketertiban dijalan raya.
“Dengan tertib pajak dan kelengkapan surat-surat, masyarakat akan lebih tenang dalam berkendara dan kami berharap ini juga bisa mengurangi resiko kecelakaan dijalan raya”.tegasnya.
Selain mendisiplinkan pengendara, kegiatan ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini diproyeksikan membantu Pemerintah Daerah dalam mengurangi jumlah kendaraan yang belum tertib administrasi.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan terus dipromosikan hingga akhir tahun, memberikan waktu yang cukup bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa beban denda.
Semoga masyarakat Labuhanbatu Selatan bisa memanfaatkan kesempatan pemutihan ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa terkena sanksi denda”.pungkas Septian Jonatan Siregar.
(M.Y.K.Simanjuntak)