PT LUG TERLAMBAT 2 BULAN BAYAR KOMPENSASI WARGA SELAYAR
MEDIA HUMAS POLRI COM.LIN GGA
Warga Desa Selayar menduga pihak perusahaan PT Lubuk Utama Granit (LUG ) yang beraktivitas di wilayah desa selayar .mereka menduga tidak komitmen dengan hasil musyawarah kesepakatan bersama yang di buat sebelumnya
Hal ini di ketahui dari penyampaian beberapa warga masyarakat desa selayar kecamatan Selayar kab lingga .Kepala Desa Selayar Miskar Hidayat saat di konfirmasi Media Humas Polri .ianya membenarkan terntang berita tersebut
Memang sudah masuk dua bulan ini pihak PT LUG belum membayar uang kompensasi sebagaimana yang sudah di sepakati bersama pada musyawarah sebelumnya ” ucap kades saat di. hubungi awak media lewat via telpon saptu 7’/1’/2022
Miskar menjelaskan sebenarnya tepat nya dua bulan yaitu jatu tanggal 16 atau 17 Januari 2022 namun sampai saat ini sudah masuk dua bulan pihak PT LUG sudah molor kometmen berdasarkan hasil musyawarah bersama sebelumnya
Kepala Desa mengatakan iya selaku kades dirinya tidak nyaman terhadap 200 kepala keluarga di warga nya saat mempertanyakan hak dana kompensasi tersebut
Meskipun besarnya tak seberapa besarnya per KK hanya Rp 200 ribu rupia saja perbulannya namun itu sangat berarti bagi warga kami “Pak Andi ” ujar kades miskat
Sementara itu ketua komisi 1 DPRD kab lingga Roni Kurniawan mengaku telah menerima laporan terkait permasalahan ini .iya bang ‘permasalshan terkait dana kompensasi untuk warga desa selayar yang belum di bayar oleh pihak perusahaan sudah dua bulan .dan sudah ada juga laporan masuk kepada kami khususnya mungkin saya pribadi ” ujar Roni kepada awak media Humas polri Minggu 8/1/2022
Roni melanjutkan permasalahan yang di sampaikan warga Desa Selayar akan kami tindak lanjuti sebelumnya karena di masa pademi masyarakat tentu sangat membutuhkan nya
Jika jelas ada kesepakatan kedua belah pihak antara masyarakat dan pihak perusahaan kita akan tindak lanjuti dan ini berlaku kepada setiap perusahaan yang beraktivitas di. wilayah kab lingga tegas Roni
Roni mengatakan bukan kita bermaksud menghambat investor di kab lingga namun apa bila ada kesepakatan bersama hendaknya perusahaan berkometmen atas kesepakatan tersebut
Kita tidak menghambat namun kita berharap pihak perusahaan agar berkometmen ku harapkan kesepakatan yang di buat sebelumnya agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif dan berpegang teguh kepada prinsip dasar saling menguntukan tutur Roni
Roni menyatakan bahwa ini sudah tugas nya sebagai perwakilan rakyat yang di percayakan oleh masyarakat guna memperjuangkan hak hak nya
Hinga berita ini di tulis sementara Andika selaku perwakilan PT LUG belum bisa di konfirmasi kan awak.medua ini terkait permasalahan tersebut ( Andi Amiruddin )