PT.MER Diduga Tak Kantongi Izin Garap Tambang Batubara Dilahan Milik KORPRI
Media Humas Polri Tanjung Redeb, Berau PT. Mer perintahkan dikelola oleh Joko selaku pemilik alat berat berada dilokasi lahan Korpri dan diduga melakukan pekerjaan penambangan di lokasi Lahan korpri tersebut, yakni dijalan Sultan Agung Rt.09 Kelurahan Sei-Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Rabu (5 /06/2022).
PT. MER diduga tidak mengantongi izin menambang batubara dilokasi lahan milik Korpri yang tidak jauh dari pemukiman warga. Rumah yang ada dilahan milik Korpri tersebut telah dirobohkan oleh alat berat milik Joko selaku pengelola PT. Mer, kemudian mengambil batubara yang ada dilokasi tersebut.
Menurut Sekretaris Korpri Kab. Berau Sofian Widodo, SH rumah yang dirobohkan adalah rumah contoh yang dibangun oleh PT. MER, namun karena kondisi tidak rata, maka pihak Korpri memberi ijin untuk perataan kepada PT. MER. Tapi bukan untuk kegiatan penambangan batubara.
Sementara itu saat awak media mendatangi lokasi, yang terlihat adalah penambangan batubara, dan saat di konfirmasi kepada Joko selaku pengelola lahan, dia tak bisa menunjukkan izin tambang batubara pada lahan yang dikelola tersebut.
Sekretaris Korpri Sofian Widodo,SH mengatakan bahwa Lahan Korpri memang dikelola oleh PT.Mer izinnya pematangan lahan atau meratakan lahan agar lahan yang berbukit menjadi rata.
Namun pada saat penataan ditemukan limbah batubara, sehingga Joko sebagai pengelola lahan menambang batubara yang ada dilokasi lahan,” ungkapnya kepada awak media.
Menurut pantauan wartawan, lahan milik Korpri itu bukan lagi rata, tapi justru di kerok ambil batu bara nya, hasil kerja dari alat berat milik Joko tersebut. Diduga Joko sebagai Petani tambang batubara tapi tidak memiliki izin tambang,
Selanjutnya Sekretaris Korpri Sofian Widodo, SH mengatakan bahwa “izin yang ada adalah meratakan lahan sampai rata. Sedangkan apa yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Joko selaku pengelola lahan yang dipercayakan PT.Mer untuk menambang batubara yang ada dilokasi lahan milik Korpri adalah bukan meratakan maka malah di kerok,
Dia menambahkan, Korpri bekerjasama dengan PT.Mer dalam penataan lahan, namun dilapangan pihak PT.Mer mempercayakan Joko pemilik alat berat untuk menambang batubara yang ada dilahan milik korpri tersebut.
Saat wartawan menghubungi Linda yang di percaya PT. Mer, tidak mendapat jawaban, justru nomor awak media diblokir oleh Linda selaku org kepercayaan PT. Mer. Disisi lain warga masyarakat yang tinggal disekitar lokasi merasa kebertan dengan kegiatan penambangan itu, karena sangat mengganggu.
Penambangan batubara yang diduga tidak mempunyai izin tambang dilokasi lahan milik Korpri yang tidak jauh dari pemukiman warga, membuat warga setempat sangat terganggu,
banyaknya lalu lintas truk pengankut batubara melintasi pemukiman warga membuat udara disekitar pemukiman tidak sehat lagi. Warga berharap kegiatan penambangan batubara segera dapat dihentikan. (Burhan,S)