PT. Mitra super struktur Kebal Hukum Tak Mengantongi Izin di Desa junti

PT. Mitra super struktur Kebal Hukum Tak Mengantongi izin. di Desa junti,

Serang || Media Humas polri

Bacaan Lainnya

Soal adanya Pabrik yang diduga kuat ilegal/tidak memiliki ijin berlokasi di Desa junti Kecamatan jawilan Kabupaten Serang-Banten.

Sebelumnya beberapa waktu lalu pihak Kecamatan dan Muspika setempat sudah melakukan sidak dan memberikan surat teguran keras terhadap perusahaan yang diduga ilegal tersebut namun sepertinya hal itu tidak membuat pihak perusahaan jera.

Pasalnya dari hasil pantauan Awak media PT. Mitra super struktur masih tetap beroprasi seperti biasanya seolah teguran dari pihak Kecamatan dan Muspika tidak di indahkan.

Hal tersebut menuai keritik dari jasmani selaku ketua DPK. LSM. gerhana kab. serang dan kota mengatakan bahwa teguran yang pernah di berikan oleh pihak kecamatan dan muspika setempat agar perusahaan Stop beroperasi sebelum melengkapi perizinan atau melengkapi legalitasnya tidak di indahkan.
” Lemahnya dalam tegakan Perda terkesan diam dan lambat dalam menangani masalah ini, pasalnya setelah di kasih surat peringatan oleh unsur muspika Setempat pada 24 agustus lalu sampai saat ini Zonk tidak ada hasil dan Gudang produksi masih tetap beroperasi ” Ucap jasmani Selasa 30/08/2022.

” Intinya Kami meminta kepada instansi terkait agar segera melakukan tindakan keras dan jangan terkesan mandul, yang dirugikan masyarakat dan Negara kita sendiri ” tutup. jasmani,

-MHP.***

Pos terkait