PT MUK Diduga Melakukan Penambangan Diluar Izin dan Sebabkan Terjadinya Banjir

PT MUK Diduga Melakukan Penambangan Diluar Izin dan Sebabkan Terjadinya Banjir

Mediahumaspolri.com || Lebak

Bacaan Lainnya

Seringnya terjadi banjir bandang di wilayah selatan Kabupaten Lebak belakang ini, mendapat sorotan dari Ketua DPC BPPKB Kabupaten Lebak Gusrian, S.Pd.

Menurut ia, bahwa sering terjadinya banjir bandang ini tidak terlepas akibat dari rusaknya bukit dan gunung di wilayah selatan yang sudah tidak mampu lagi untuk menyerap air. Dan ini akibat adanya perusahaan pertambangan yang mengabaikan UPL/UKL dan membuat gunung dan bukit gundul serta mengabaikan terhadap dampak yang akan ditimbulkan. Seperti salah satunya penambangan yang dilakukan oleh PT. MULTI UTAMA KREASINDO yang beroperasi di wilayah Cibeber Kabupaten Lebak.

PT. MULTI UTAMA KREASINDO
dengan nomor SK: 570/21/IUP.OP-DPMPTSP/XI/2017, tanggal berlaku SK: 11/30/2018 dan Tanggal Berakhir SK: 11/18/2028, melakukan pertambangan komoditas mineral logam Galena.

Tetapi kenyataan hasil Investigasi di lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat, PT. MULTI UTAMA KREASINDO melakukan kegiatan di luar izin IUP OP yang di miliki, yaitu melakukan penambangan dan pengolahan emas, ungkap Gusrian.

Dalam hal ini kami menduga ada faktor pembiaran dan oknum dari pihak Inspektur Tambang (IT) Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Selanjutnya, kegiatan penambangan emas yang tidak sesuai ijin yang dimiliki, yaitu ijin penambangan batu Galena, pihak PT. MULTI UTAMA KREASINDO diduga kuat telah melakukan pemalsuan pelaporan Dokumen RKAB dan Pasibility study, dan laporan usaha hasil tambang, dan lain-lain. Sehingga ada sangsi secara administrasi dicabutnya IUP OP, dan secara Yuridis, pasal 159 UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliar), tegas Ketua DPC BPPKB Kabupaten Lebak. Dan berkenaan dengan temuan atas dugaan tindak kejahatan atas aktivitas tambang yang menimbulkan kerugian negara dan lingkungan masyarakat, Ormas BPPKB DPC Kabupaten Lebak akan melayangkan surat audiensi terhadap pihak perusahaan dan pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Banten, tegas Gusrian, Sabtu (22/10/2022).

Sementara itu, pihak PT. MULTI UTAMA KREASINDO (PT.MUK) Jhony saat di konfirmasi melalui sambungan komunikasi pesan WhatsApp kepada wartawan Media Humas Polri mengaku bahwa yang melakukan penambangan di hulu sungai Cidikit dan Cimadur bukan PT MUK saja, tapi banyak PT lainnya termasuk penambangan andesit dan PETI.

“Lagian yang banyak kegiatan di atas juga bukan PT. MUK saja tapi ada PT yang lain. Kalau setahu saya yang lagi jor-joran adalah PT sebelah ( PT. SBJ-red), coba saja diinvestigasi secara menyeluruh, bila perlu datangkan juga dinas LH nya jadi keliatan jelas. Jadi kalau PT MUK saja yang diinvestigasi saya rasa tidak berimbang, coba saja dicek lapangan baik PT MUK dan PT lainnya. Dan di daerah Cikotok sampai Bantar Gadung ada penambangan batu andesit jadi sekalian diinvestigasi itu baru benar, terang Jhony.

Tapi kalau yang disorot PT MUK saja saya rasa ada ketimpangan, lagian sekarang kita banyak di perkebunan, malah kita tata tuh lahan biar asri, lanjut Jhony.

Ya seperti yang saya kasih keterangan, coba diinvestigasi lebih lanjut di hulu itu bukan PT MUK saja, tapi banyak PT lainnya termasuk andesit dan PETI.

Kalau terkait izin bisa langsung tanyakan ke dinas ESDM nya, yang pasti kita ada kantongi izin yang sah. Kita ada dua ijin, yang satu Galena DMP (dan mineral pengikutnya termasuk emas, perak, tembaga, dll) dan satu lagi IUP Emas, jadi bisa cross cek ke Dinas ESDM. Jadi saya juga minta agar informasi yang diberitakan harus berimbang dan jangan menyudutkan salah satu pihak,” pungkas Jhony melalui komunikasi WhatsApp, Sabtu (22/10/2022).

Asep Dedi Mulyadi – MHP

Pos terkait