PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu Diduga Tiga Tahun Gaji Staf Dipotong Perusahaan

PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu. Diduga Tiga Tahun Gaji Staf Dipotong Perusahaan

 

Bacaan Lainnya

ROHUL (RIAU) || Mediahumaspolri.com

 

Diduga tindakan semena-mena dialami oleh MS (Inisial) staf perusahan perkebunan PT Padasa Utama Enam Kebun Kaliantas satu, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.

 

Hal itu disinyalir dilakukan perusahaan kepada MS dengan cara menyita inventarisasi kerja yakni pekerja rumahtangga perumahan staf, armada roda dua bahkan melakukan pemotongan gaji selama tiga tahun berturut-turut.

 

” Saya menerima sanksi semena mena dari perusahaan. Saya tidak berdaya hingga hal itu saya jalani selama tiga tahun dengan terpaksa, ” kata MS, Selasa (17/1/2022).

 

Menurut MS, hal itu terjadi berawal ketika perusahan mengalami selip atau kehilangan bahan bakar solar industri.

 

” Kala itu tahun 2019 lalu perusahan mengalami selip ton ase minyak solar industri sebanyak 11 ribu liter. Berdasarkan hal itu Manager perusahaan telah melapor ke Polsek Kabun – Polres Rohul. Terlapor (Terduga pelaku pencurian minyak) bernama Nanang Suheri, terlapor ini menjabat sebagai Krani solar perusahaan. Saya asisten gudang saat itu menjadi saksi dalam laporan. Selanjutnya saya diberi sanksi oleh perusahaan yang menurut saya hal itu adalah tindakan semena mena tanpa kesalahan jabatan saya diturunkan dari Asisten gudang menjadi Krani perumahan askep, ” terang MS.

 

MS menambahkan, setelah laporan Polisi dilakukan, belakangan terlapor (Nanang Suher-red) diketahui telah melarikan diri. Selanjutnya MS dikenakan pemotongan gaji oleh perusahaan berjalan sejak bulan Desember 2019-red.

 

” Setelah dibuat laporan, akhirnya diketahui terlapor sudah melarikan diri. Lalu gaji saya dipotong perusahaan sejak bulan Desember tahun 2019 sampai sekarang (2023) sebesar Rp 2.500,000,00 ( Dua juta lima ratus ribu Rupiah). Saat itu Manager Perusahaan adalah Bapak Alsen Manurung. Bulan ini lah (Januari 2023) pemotongan gaji saya terakhir dibuat perusahan. Jumlah total keseluruhan gaji saya yang telah dipotong perusahaan adalah sebesar Rp 94.823.117,00 ( sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus tujuh belas Rupiah), ” tambahnya.

 

Lebih jauh dikatakan MS, dirinya merasa aneh dengan tindakan semena mena yang dialaminya.

 

” Aneh saya rasa, jabatan saya diturunkan dari Asisten gudang menjadi Krani kantor Askep, tetapi golongan dan gaji saya tidak turun. Jasa Produksi (Bonus) kerja saya juga selama tiga tahun tidak diberikan oleh perusahaan pada saya. Dan setetelah pemotongan gaji saya sudah berakhir, saya dipaksa keluar dari rumah dinas saya. Hal itu saya nilai cacat prosedur sebab tidak ada surat penghunjukan rumah tetapi saya dipaksa keluar dari rumah dinas, ” ungkapnya.

 

MS juga mengatakan kejanggalan lain dari pihak managemen perusahaan, dimana dimana dirinya memberitahu keberadan terduga pelaku ( Nanang Suheri-red), kepada Andre Hasugian selaku Asisten Personalia (HRD) PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta satu.

 

Miris, setelah membertahukan keberadaan terlapor, MS menerima surat peringatan dari Estate Manager atas nama M Ricki Purba SP.

 

Menutup keterangannya, MS menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan pensiun umur ke management perusahaan.

 

” Saya sudah mengajukan pensiun umur, berhubungan umur saya sudah 55 tahun lebih, hal itu sesuai aturan sudah layak pensiun, ” jelasnya.

 

Manager PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta satu, M Ricki Purba, ketika dikonfirmasi via nomor phone selulernya belum memberi keterangan.

 

M Ricki meminta wartawan bertemu dirinya untuk dapat korfirmasi tatap muka.

 

Namun ketika hal itu disetujui wartawan yang saat itu telah berada di lokasi perusahaan, M Ricki balik tidak menyanggupi serta meminta agar bertemu esok harinya.

MG/(TEAM MHP)

Pos terkait