PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) Di Kenakan Eksekusi Pidana Denda Oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan Terhadap Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan

PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) Di Kenakan Eksekusi Pidana Denda Oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan Terhadap Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan

Pelalawan || Mediahumaspolri.com.

Bacaan Lainnya

Pangkalan Kerinci, Pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H.,M.H., dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya yang areal nya seluas 3.323 Hektr yang terdiri dari Kebun Inti III, Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda
terhadap terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) yang terbukti melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luas skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana tercantum Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum,
Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan Pengacara Hukum, Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) berakhir sekitar pukul 12.45 dengan putusan, bahwa terpidana PT
Peputra Supra Jaya dikenakan denda RP. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Junius Zalukhu

Pos terkait