PT PERKEBUNAN PISANG BODONG TERUS BEROPERASI SEAKAN KEBAL HUKUM ADA APA DENGAN PEMKAB LAMPUNG TIMUR

Media humas polri.com // Lampung timur

PT Perkebunan pisang yang berada di dusun mega kencana desa raja basa lama kecamatan labuhan ratu lampung timur masih terus beroprasi sepertinya kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Meski belum memiliki izin dari beberapa pihak instansi terkait dalam hal ini pemerintah kab.lampung timur pt everst timber indonesia masih saja memaksakan diri untuk Beraktifitas.

Sampai pada hari ini masih melakukan penambahan tenaga kerja kisaran 20 orang pekerja harian.. perkebunan pisang yang mengatasnamakan pt everst timber indonesia setiap harinya trus beroprasi layaknya Perusahaan yang berlegalitas.

Terpantau oleh awak media.PT.perkebunan pisang itu menggunakan bibit pisang berjenis cavendis yang berasal dari Pt.dafa teknoagro mandiri indonesia.bogor

Di konformasi oleh wartawan media humas polri KETUA DPW LSM BARAK NKRI provinsi lampung joko priyono membenarkan hal tersebut.

Menurut ketua LSM BARAK NKRI bahwa perkebunan Pisang masih saja beroprasi setiap harinya Ada beberapa kejanggalan Terkait pengiriman bibit pisangnya yang berasal dari pt dafa teknoagro indonesia bogor.

Pertama bibit pisang yang pengirimannya berasal dari bogor dengan tujuan ke Mr.shahul hamid beralamat desa leban jaya Kel.lebak jaya kecamatan tuah negri kabupaten musi rawas provinsi sumatra selatan.

Akan tetapi bibit pisang cavendis sejumlah 5000 (lima ribu batang)itu di turunkan di dusun mega kencana desa raja basa lama kecamatan labuhan ratu kabupaten lampung timur dari SOP pengirimannya saja sudah salah.lanjut joko priyono.

Kedua 5000 (lima ribu )bibit pisang cavendisnya tidak di sertai sertifikat dari balai karantina pertanian baik dari provinsi bogor ataupun balai karantina pertanian provinsi lampung.

Ketika tidak bersertifikat dari balai karantina pertanian yang saya hawatirkan bibit pisang tersebut membawa virus atau penyakit sehingga dapat merusak tanaman masyarakat sekitar,”ujar joko.

Dan saya sudah pernah bertemu dengan camat labuhan ratu AGUSTINUS TRI HANDOKO terkait keberadaan perkebunan pisang milik infestor asing berasal dari negara india yang belum memiliki izin dan melakukan pengrusakan lingkungan(bantaran sungai).

Menurut keterangan camat labuhan ratu semestinya kita berterimakasih sudah ada infestor asing yang mau berinfestasi di wilayah lampung timur. Karena menurut camat infestor tersebut bisa menaikkan PAD(pendapatan anggran daerah) tambah joko priyono

Dan pada saat itu camat saya sangkal bagai mana bisa menaikkan PAD lampung timur pak camat kalo perusahaan tersebut tidak berizin/ bodong dan sudah melanggar ketetentuan hukum,”lanjut jokopriyono.

Oleh karena itu saya selaku KETUA DPW LSM BARAK NKRI PROV LAMPUNG meminta kepada instansi terkait dan penegak hukum untuk dapat segera menindak tegas para investor yang melanggar hukum dan merusak tatanan bumi lampung,”Tutup joko priyono.
(Amir)

Pos terkait