PT. RAJA QIANDRA AKBAR PERSEKONGKOLAN PERUSAHAAN PEREKRUT UNTUK TIPU KARYAWAN TAK BAYAR GAJI HINGGA MINTA BAYARAN AGAR DIPROSES

PT. RAJA QIANDRA AKBAR PERSEKONGKOLAN PERUSAHAAN PEREKRUT UNTUK TIPU KARYAWAN TAK BAYAR GAJI HINGGA MINTA BAYARAN AGAR DIPROSES

Lebak-Banten, Media Humas Polri.Com || Selain permasalahan Gaji, mereka ingin menanyakan kepada PT. Qiandra Akbar. soal dugaan penipuan dan kebijakan janggal yang dilakukan oleh penyalur atau yang biasa mereka sebut sponsor dan perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Saya itu uang Rp. 6 juta. hilang saat awal pembayaran masuk di sini kalau tidak ngasih duit maka tak akan di proses sponsor itu. kata salah satu karyawan. kepada wartawan. 14/2/ peberwari ‘2023) terpisah.

Setidaknya sebanyak 25 karyawan tetap melalui, LSM Gerahana Indonesia menggugat PT. Raja Qiandra Akbar ke ranah hukum, Salah satu LSM Gerahana Indonesia Jasmani mengatakan PT. Raja kianra Akbar melantarkan karyawan dan tidak membayar gaji kurang lebih selama Tiga bulan, ujarnya

PT. Raja Qiandra Akbar yang merupakan perusahaan yang beroperasi di Citra Maja di Desa Maja kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten mengabaikan hak karyawan,

Setiap kali di tanya selalu mereka bilang nanti dari tanggal 19 pemberi itu sudah mau di bayar, padahal sampai saat ini belum bayar sejak Januari 2022. Kata karyawan, rabu, 08/02/2023).

Karyawan yang egan sebut namanya itu mengaku, bukan hanya dirinya yang belum menerima gaji tapi masih banyak lagi karyawan yang bekerja di PT. Raja Qiandra Akbar, itu hak mereka belum dipenuhi. Kalau memang dalam waktu dekat ini tidak ada niat baik dari perusahaan untuk membayar hak kami, juga kami masuk ke perusahaan tersebut di pungut biaya senilai Rp 6 juta sudah bayar masuk mau kerja tambah lagi kerja gak di gaji selama Tiga bulan!! , maka jangan salahkan kami kalau ada tindakan yang dilakukan di luar batas kewajaran.

Jasmani ketua LSM gerhana angkat bicara karena sudah jelas kalau perusahaan tidak membayarkan sama sekali gaji karyawannya sesuai dengan ketentuan kontrak di awal karyawan dapat menuntutnya sesuai dalam pasal 186 ayat (1) undang-undang nomor 13tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat 2 ayat 3 pasal 93 ayat 2 pasal 137 dan pasal 138 ayat 1 dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1(Tahun) bulan dan paling lama 4 (Empat) tahun dan /atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)

Namun saat dihubungi melalui WhatsApp dari pihak. PT. Raja Qiandra Akbar Bu Kartika mengatakan bahwa infonya itu tidak benar, katanya.

(Pardisahri) MHP,

Pos terkait