Media Humas Polri // Kampar
Sepasang suami istri yang merupakan karyawan PT. Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) di PHK secara sepihak oleh perusahaan pada hari jumat, tanggal 07/10/2022 dan Hari Senin, tanggal 20/06/2023 Kabupaten Kampar, Riau.
Korban PHK menyampaikan kepada awak Media melalui Penasehat Hukum (PH) bahwasanya kliennya diduga di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan yaitu, saudari Tn theofilus Kirman umur 35 sudah mengabdi 9 tahun, dan Ny Mei Seniarwati umur 33 sudah mengabdikan diri bekerja di perusahan PT. Rimbun Sawit Sejahtera selama 5 tahun.
Saat dikonfirmasi awak media Melalui Pengacaranya Nila Hermawati, S.H, beliau mengatakan “bahwa kliennya itu tidak dapat bekerja di karenakan di PHK oleh Pimpinan PT rimbun sawit sejahtera, Kedua kliennya itu mengajukan cuti yang dimana sang Istri cuti hamil dan Suami cuti karena anaknya sakit” kata Nila selaku kuasa hukum.
Kemudian nila menambahkan “bahwa si istri mengajukan cuti hamil kepada pimpinan perusahaan PT. Rimbun Sawit Sejahtera tetapi tidak respon atau diabaikan, Kemudian setelah ibu Mei Seniar Wati melahirkan mau Bekerja lagi tetapi tidak bisa ceklok prinzer (absen) di karena kan tidak bisa prinzee mereka tidak menginput kemudian saya tidak jadi bekerja dan menghadap kekantor menanyakan Kepada Pimpinan” tutur nila.
Namun pihak perusahaan mengatakan kepada ibu Mei bahwa dia sudah diberhentikan bekerja atau sudah di PHK tanpa ada surat pemberitahuan penjelasan secara resmi bersama suami jadi sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Dimana di dalam pasal 81 angka 40 undang-undang cipta kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) pada huruf e ketenaga kerjaan ada di jelaskan di je pada pasal 151 undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( UU No.13/2003) menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan PHK, perusahaan wajib merundingkan maksud PHK kepada karyawan atau serikat pekerja” ujar nila
Apabila dalam melakukan perundingan tersebut tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“bagi karyawan yang mendapat PHK dari pemberi kerja berhak mendapatkan uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya di terima (Pasal 156 UU No.13/2003) Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan di sesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No 13/2003 dan UU No 11/2020” tutur nya.
Pada dasarnya pihak perusahan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan dikarenakan UU No 13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja.(Junius Zalukhu)