Media Humas Polri || Mesuji
Johanes Damiri, S.E, M,Sc, P,hd. selaku kuasa hukum pihak pemilik tanah 3500 ha keluarga keturunan buai Mencurung memenuhi undangan sat Reskrim Polda Lampung baru-baru ini 26/11/2023
Dalam pertemuan tersebut membicarakan masalah tentang gugatan masyarakat keturunan buai mencurung mengenai lahan tanah seluas 3500 Ha. Karena hak masyarakat keturunan buai Mencurung yang selama ini di garap dan di kuasai oleh PT. SIP ( Sumber Indah Perkasa ) tanpa seijin pemilik tanah, yang lokasinya terletak di Desa Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung.
Menurut Kuasa Hukum H. Johannes Damiri, SE, MS,c. Ph,d pada tanggal 22.11.2023 hasil dari undangan Satreskrimum Polda Lampung AKBP jumadi Sembiring, S.H., M.H selaku Kabag Binopsnal dan AKP Jonnifer Yolandra, SIK.MH selaku Baur Bag Binopsnal Ditreskrimum
Ruang rapat Ditreskrimum Polda Lampung, lantai 1 gedung C jln Terusan Riyacudu nomer 1 Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Didalam pertemuan tersebut membicarakan Kordinasi serta klarifikasi terkait Mengenai tanah lahan tersebut hampir ada titik penyelesaian dan menunjukkan kabar gembira kepada masyarakat pemilik yaitu keturunan Buay Mencurung.
AKBP Jumadi Sembiring, S.H.,M.H menyampai kan kepada pihak perusahan PT.SIP dan polres mesuji bahwa dalam waktu dekat ini tuntutan tanah hak ulayat Keturunan Buay Mencurung kepada PT.SIP (Sumber Indah Perkasa) harus segera diselesaikan tentunya merujuk kepada data beserta kebenaran dokumen yang ada dari masyarakat Suai Umpu keturunan buai mencurung tutupnya. (YK)