PT Torganda Mangkir Dalam Undangan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Untuk RDP Di Kantor DPRD

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Terkait permasalahan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat Dusun VII Gambangan Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diakibatkan oleh Pabrik Kelapa Sawit PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik warga masyarakat keberatan, Selasa (14/11/23).

Bacaan Lainnya

Melalui Dewan Pimpinan Cabang LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) masyarakat Dusun VII Gambangan Desa Aek Korsik melayangkan Surat dengan Nomor 145/DPC/LSM-PJRI/LBU/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Keberatan Warga atas Pencemaran Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh PKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kemudian DPRD Labura menerima surat keberatan warga,dan mengundang pihak-pihak terkait pada hari ini Senin 13 November 2023 melalui surat undangan Nomor: 005/294/DPRD/2023 di Ruang Bamus DPRD Labura, masyarakat Dusun VII Gambangan Desa Aek Korsik diterima langsung oleh Ketua Komisi B-DPRD Labura Bapak Eli Lubis yang didampingi oleh Bapak Rahmad Simamora pada pukul 14.00 wib, sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan dalam undangan. Namun hingga pukul 16.00 wib, pihak perusahaan PT. Torganda tidak kunjung datang alias mangkir.

Komisi B-DPRD Labura, oleh ketidak hadiran pihak perusahaan mengatakan kepada warga agar bersabar hingga surat undangan yang ke-2 dan ke-3, apabila pada undangan yang ke-3 juga tidak dihadiri maka DPRD Labura akan menindak dengan tegas pihak perusahaan dan tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan PT. Torganda akan di cabut izin nya kepada Bapak Bupati,”inilah yang bisa kita lakukan”, kata Ketua Komisi B-DPRD Labura Bapak Eli Roy Lubis.

Bapak Azwar Abdullah Sagala selalu kepala Dusun VII Gambangan yang mendampingi warganya mengatakan, “kami sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan pihak PT. Torganda kepada kami dimana DPRD Labura sudah melayang kan surat undangan untuk RDP, namun tidak hadir alias mangkir,Kami menduga, pihak perusahaan menganggap rendah Lembaga Pemerintah ini dengan ketidak jadikan mereka.Sementara kami sudah mengorbankan waktu dan pekerjaan kami hari ini untuk menghadiri undangan RDP ini hingga kami harus menanggung kerugian besar”, ungkapnya dengan kecewa.

Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA, Bapak Julhadi Simanjuntak melalui sekretaris nya Bapak Armansyah Putra Sembiring mengatakan, “kecewa dan kecewa namun kedepan nya, kita mengharapkan agar DPRD lebih tegas dalam bertindak ketika ada perusahaan yang tidak mengindahkan undangan dari Ketua DPRD, jangan sampai ada asumsi bahwa DPRD kalah dengan perusahaan yang ada,dan kami berharap agar surat undangan ke-2 segera dilayangkan”, pungkasnya.

Dengan kemangkiran pihak perusahaan dalam  undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP),Maka DPRD Labura akan menjadwal kan ulang RDP dengan tetap berkordinasi dengan Ketua Dpc.Lsm Penjara Indonesia terkait kesiapan waktu warga Masyarakat Dusun VII Gambangan,Desa Aek Korsik,Kecamatan Aek Kuo. (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait