Media Humas Polri // Surabaya
Menyusul banyak sekali lahan PTPN 1 Regional IV yang dikuasai petani penggarap dan pihak lain untuk kepentingan pribadi,Heru MAKI : “siapapun yang menguasai lahan PTPN 1 Regional IV harus angkat kaki mau mbahnya gendruwopun saya makan,catat itu! BPN juga harus tanggung jawab atas dugaan kesengajaan terbitnya SHM pihak lain diluar PTPN 1.
Menjelang penanda tanganan Mou atau perjanjian kerjasama baik litigasi maupun Non Litigasi antara MAKI Jatim secara kelembagaan dengan PTPN 1 Regional IV,Bidang Hukum MAKI Jatim sudah mulai tahapan preparation atau persiapan.
Pasal demi pasal serta ayat demi ayat mulai dibahas dan digodok secara mendalam untuk masuk dalam draf perjanjian kerjasama tersebut diatas.
Seperti yang diketahui bersama,bahwa PTPN 1 Regional IV meliputi wilayah Klaten,Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Kabupaten Banyuwangi,sesuai data penguasaan lahan sebenarnya,PTPN 1 Regional IV harusnya menguasai lahan seluas hampir 38.000.000 M2 atau 3800 hektare.
Lahan penguasaan PTPN 1 Regional IV seluas 3800 hektar lebih itu tersebar mulai dari Klaten sampai Banyuwangi Jawa Timur.
Khusus untuk Kabupaten Jember,PTPN 1 Regional IV seharusnya menguasai lahan seluas 3700 hektar lebih.
Potensi Fraud mulai terlihat ketika 3700 hektar lahan PTPN 1 Regional IV ini dikuasai oleh banyak petani penggarap dan ditengarai bahwa ada oknum yang bermain di belakang petani penggarap tersebut.
Permasalahan penguasaan lahan diatas diperparah dengan keluarnya Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang resmi dikeluarkan oleh institusi resmi Pemerintah bidang Pertanahan yaitu BPN.
Dasar Hak Alas Tanah diduga sengaja dimanipulasi sebagai dasar penerbitan SHM terutama di wilayah Kabupaten Jember.
Keberadaan petani penggarap yang menguasai lahan dengan dalih memiliki SHM itu yang akan menjadi bidikan utama MAKI Jatim secara kelembagaan,selaras dengan pasca penanda tanganan MoU bersama nantinya.
” Secara sampling khusus untuk Kabupaten Jember,saya sudah cross cek langsung bahwa keberadaan SHM atas lahan PTPN 1 Regional IV itu ternyata tidak masuk dalam Buku Riwayat Tanah Desa atau Buku Kretek Desa,” jelas Heru MAKI.
Badan Pertanahan Nasional atau BPN akan menjadi sasaran tembak awal dalam mengurai dan mengungkap banyaknya lahan PTPN 1 Regional IV yang dikuasai petani penggarap dan mereka juga telah memiliki SHM atas penguasaan lahan tersebut.
” BPN akan menjadi pihak yang harus bertanggung jawa penuh atas terbitnya SHM dengan dasar Hak Alas Tanah yang diduga dimanipulasi,saya yakin BPN Jember akan bedol desa atau akan mendapatkan sanksi hukum semuanya untuk masalah terbitnya SHM tersebut,” ungkap Heru MAKI.
Keberadaan petani penggarap terutama di Wilayah Kecamatan Ajung,Jenggawah dan Kertosari,sudah mulai diberikan kesadaran hukum oleh MAKI Jatim.
” Dulu kasus jenggawah Jember itu meletus karena banyak pihak yang memelintir issue dan opini,sehingga memancing emosi warga,tapi ketika approach atau pendekatan secara persuasif dengan berbasis metode sampling mulai dilakukan,mereka mulai sadar bahwa memang lahan tersebut bukan lahan yang menjadi Hak mereka secara benar,” jelas Heru MAKI.
MAKI Jatim juga sudah membuat Flow Chart penanganan dan mengurai masalah,serta akan mengejar pihak pihak yang menjadi backing atau Oknum Preman dibelakang permasalahan ini.
” Saya sudah identifikasi siapa siapa saja oknum yang bermain dibelakang ini semua,ada anggota dewan dan ada juga gerombolan preman,dan secepatnya kami akan temui mereka semua untuk bicara santun saja dulu,” ungkap Heru MAKI.
Perjanjian kerjasama atau MoU MAKI Jatim dengan PTPN 1 Regional IV yang akan terlaksana ini juga akan melibatkan Lembaga Aparat Penegak Hukum dan Institusi Kepolisian RI.
Penajaman kerjasama ini juga akan disinergikan lebih solid dengan APH terutama bidang Pidsus dan DATUN,dimana sebelum itu,PTPN 1 Regional IV juga telah menjalin kerjasama penuh.
Penyusunan draf draf perjanjian yang saat ini sedang intensif dilaksanakan antara Bidang Hukum MAKI Jatim dan Bidkum PTPN 1 Regional IV tinggal menunggu waktu menuju Final Draf.
” Sudah saatnya masyarakat paham mengenai aturan hukum dalam penguasaan lahan terutama lahan milik negara,dan harusnya lebih memilih untuk bekerjasama positif,daripada berhadapan karena mau mbahnya gendruwopun yang jadi backing,tetap saya makan,” tegas Heru MAKI. ( Yudha )