PTPN IV Siap Berikan Beasiswa Kepada Anak Kurang Mampu Pendawa Lima yang akan di eksekusi..
Simalungun – Mediahumaspolri.com
Proses eksekusi lahan milik PTPN IV Kebun Unit Balimbingan di Pendawa Lima Afdeling 2, Nagori Bah Kisat kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun, yang saat ini sedang ‘diserobot dan diduduki’ oleh oknum yang menamakan dirinya sebagai kelompok 28, akan berlangsung pada hari Senin, 19 Desember 2022.
Keputusan ini sesuai dengan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kapolres Simalungun, kakan Kesbangpollinmas Simalungun, Juru sita Pengadilan Negeri Simalungun, Manajer Kebun Balimbingan, Camat Tanah Jawa dan unsur masyarakat yang berlangsung pada pada hari Jumat (9/12/2022) di ruang rapat Aspol Polres Simalungun dan juga sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, selaku eksekutor atas permohonan PTPN IV terhadap areal HGU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelum proses eksekusi ini berlangsung, pihak PTPN IV Unit Balimbingan juga gencar melakukan konsolidasi dan sosialisasi terhadap para oknum yang berada di Pendawa Lima tersebut.
Bukan hanya Sosialisasi humanis yang dilakukan oleh pihak PTPN IV, perusahaan milik Negara ini pun berjanji dan siap memberikan Beasiswa kepada anak oknum penyerobot aset negara yang menduduki lahan seluas 105,27 Ha di Pendawa Lima tersebut.
Program Beasiswa tersebut ditujukan bagi semua anak kurang mampu dalam perekonomian yang masih duduk di bangku belajar mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perkuliahan.
“Selain siap melakukan komunikasi secara humanis kepada oknum penyerobot lahan di Pendawa Lima, kami juga (PTPN IV) siap memberikan Beasiswa kepada anak kurang mampu dari oknum penyerobot, silahkan mendatangi kantor unit Balimbingan dan bertemu dengan pihak Humas untuk segera mendaftarkan anaknya sebagai penerima Beasiswa dari PTPN IV,” ucap Irul Humas kebun Balimbingan, Kamis (15/12/2022).
“Kami juga meminta dan berharap kepada semua oknum kelompok 28 yang berada di Pendawa Lima agar tidak menggiring isu isu negative yang justru dapat menimbulkan kerugian kepada pihaknya sendiri, jika ada yang mau diperjelas dan belum paham sepenuhnya, silahkan datang ke kantor Unit Balimbingan atau ke pihak kantor Desa maupun Kecamatan juga Aparat Kepolisian untuk memperjelas semua terkait lahan 105,27 Ha Pendawa Lima,” tandas Irul.
Irul juga menjelaskan bahwa lokasi dan status lahan yang diduduki oleh kelompok 28 dan kelompok 17 adalah sama dan telah dimenangkan oleh pihak PTPN IV di Pengadilan Negeri Simalungun.
“Kami tidak mau ada oknum yang mau memperkeruh suasana menjelang dan saat proses eksekusi lahan nanti, status dan posisi serta lokasi lahan yang dulunya diduduki oleh kelompok 17 itu sama dengan lahan yang diduduki oleh kelompok 28 sekarang ini, jadi kami ingatkan agar tidak ada oknum yang berusaha merekayasa objek lokasi maupun mengkaburkan sejarah lahan tersebut,” tegas Humas Balimbingan tersebut.
“Semoga kita semua mau menaati hukum yang berlaku dan mengikuti prosesnya, kami juga menjaga dan berharap pada saat eksekusi nanti tidak ada upaya Eksploitasi anak dari oknum yang berusaha mencederai jalannya proses hukum, Anak bukan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah karena anak harus memiliki masa masa bahagia bukan dihadapkan ke masalah seperti itu,” pungkas Irul mengakhiri.( TG )