PTUN Medan Mengabulkan Seluruh Permohonan PKN Simalungun Atas Putusan Komisi Informasi Sumut

PTUN Medan Mengabulkan Seluruh Permohonan PKN Simalungun Atas Putusan Komisi Informasi Sumut

Sumut || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pemantau Keuangan Negara atau PKN untuk wilayah Kabupaten Simalungun memenangkan Gugatan Banding di PTUN Medan atas Putusan Komisi Informasi Sumatera Utara dengan termohon Kepala Desa Nagori Simpang Pane Raya, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sistem informasi pengadilan pada rabu 12 oktober 2022 oleh Baherman, SH., MH sebagai Ketua Majelis.

Atas Putusan tersebut Ketua PKN kabupaten Simalungun, Halomoan Sianturi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani dan mengabulkan permohonanya.

Saya mewakili seluruh teman-teman PKN Simalungun dan juga PKN sumut menyampikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua PTUN Medan terutama kepada Majelis Hakim yang menangani, memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan gugatan kami dengan mengabulkan seluruhnya permohonan kami., ini benar-benar membuat kami semakin percaya diri bahwa apa yang kami perjuangkan selama ini adalah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini. Disamping itu, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan kami Bpk. Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum PKN RI, yang tidak pernah bosan dan jenuh mengajari dan mengarahkan kami selama ini, ilmu memang mahal harganya tetapi beliau mentransfer ilmunya kepada kami secara cuma-cuma hanya demi melawan para koruptor yang kian berkembang dan melilit kegidupan rakyat indonesia. Tutur halomoan

Halomoan juga menyampaikan bahwa, Putusan PTUN ini tentu menjadi cambuk dan pelajaran bagi Komisi Informasi Provinsi Sumut agar lebih Hati-hati, Teliti dan Profesional lagi dalam memutuskan setiap sengketa informasi publik yang disidangkan melalui proses persidangan ajudikasi nonlitigasi. Pasalnya apabila putusan-putusan yang diberikan tidak mencerminkan pasal 28F UUD45 serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, maka akan menimbulkan kerugian Materil dan Imateril yang dialami oleh Pemohon informasi, sehingga prinsip memperoleh informasi secara cepat, tepat, berbiaya ringan dan sederhana sebagaimana disebutkan pada pasal 21 UU No 14 tahun 2008 tentang KIP dan Bab II ayat 2 Perki 1 Tahun 2013 yang tentunya tidak tercermin lagi. Ucap Halomoan sianturi.

Untuk diketahui, bahwa sengketa informasi ini bermula saat pemantau keuangan negara/ PKN simalungun meminta informasi public kepada kepala desa Nagori Simpang Pane Raya, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun pada beberapa waktu lalu, namun karena permohonanya tidak ditanggapi oleh kepala desa tersebut maka PKN simalungun menggugat ke Komisi Informasi Sumatera Utara. Namun informasi yang dimohonkan malah hanya Sebagian dikabulkan oleh komisi informasi provinsi sumatera utara lantaran permomonanya dianggap terlalu banyak dan tidak wajib ditanggapi oleh Komisi Informasi. Atas Putusan tersebut PKN simalungun mengajukan Banding ke PTUN medan pada tanggan 18 juli 2022.

Halomoan menuturkan bahwa, selama persidangan di PTUN Medan, termohon keberatan tidak pernah menghadiri sidang mulai dari sidang pertama hingga sidang ketiga atau terakhir. Sikap yang demikian, tambah halomoan, menunjukan bahwa kepala desa Nagori Simpang Pane Raya terkesan memiliki sifat tidak menghargai hukum dan tidak punya itikad baik dalam menghadapi perkara hukum yang sedang berlangsung, ini sikap sikap yang tidak patut dicontoh dan dikembangkan oleh seorang pejabat public. Ucap Halomoan

Red/M.Giawa

Pos terkait