PTUN Semarang Gelar Persidangan Perdana Buntut Kecurangan Panitia Pilkades Jetak Getasan
Media Humas Polri || Semarang
Sidang gugatan Pertama berkaitan pengumpulan berkas alat bukti, dengan nomor perkara 84/G/2022/PTUN.SMG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jateng, Selasa (1/11/2022),
Ahmad Ari Syarifuddin, Bakal Calon Kepala Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang yang dinyatakan tidak lulus, resmi menghadiri panggilan sidang pertama, pengumpulan berkas data alat bukti ke dua pihak terduga dan penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Berlanjut dari pemberitaan dari berbagai media belakangan ini, Ari menggunggat panitia Pilkades Jetak dan panitia penyelenggara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pilkades serentak Kabupaten Semarang 2022, karena dinilai setiap proses tahapan yang dilakukan tidak profesional.
Saat ditemui awak media di halaman PTUN Semarang , Selasa (1/11/2022), Ahmad Ari Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur PTUN karena menduga adanya kejanggalan pada proses seleksi tertulis di FEB UKSW. Kejanggalan itu terdapat pada komputer enam bakal calon yang sudah diberi nama masing-masing bakal calon disertai pasword.
“Dan tadi dari tergugat di persidangan Panitia Pilkades, sudah gagap dan bingung di tanya oleh majelis Hakim,” ungkap Arif ke beberapa Awak media.
Maka dari itu memungkinkan dan mengindikasikan hasil nilai masing-masing telah di setting untuk mengeliminasi calon tertentu.
“Selain itu, dari hasil pengumuman kami bisa dapat hasil pengumuman dari meminta panitia. Dari hasil itu kami mencermati, termasuk dari cara penghitungan dan persentase yakni 60 dan 40 persen,” katanya.
Dari situ didapati hal yang berbeda dan sempat menjadi acuan kami. Pasalnya saat rapat kepanitian di desa yang pada saat itu juga dihadiri enam bakal calon, disepakati menggunakan Perbup Nomor 42.
“Jadi penilaian cara menghitung persentasenya menggunakan Perbup Nomor 42. Kemudian setelah kami mendapatkan hasil dari FEB itu kok tidak cocok dengan Perbup Nomor 42. Dari situ kami menanyakan ke FEB juga dan ternyata FEB menyampaikan jika menggunakan Perbup Nomor 48,” ungkap Ari.
Melihat adanya perbedaan itu, lanjut Ari, bahwa proses pelaksanaanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati oleh bakal calon dan panitia yang hadir serta sudah ditandatangani.
Ari menduga dalam proses pelaksanaan seleksi maupun hasil nilai para peserta seleksi bakal calon kepala Desa Jetak ada kejanggalan dan tidak transparan.
Termasuk adanya penolakan publikasi oleh panitia saat penyampean visi misi, jelas ada apa dengan Panitia dan panwas di Desa Jetak,” ungkap Arif
“Dengan diambilnya langkah melalui PTUN ini tujuan kami agar kedepan pemerintah lebih teliti dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak ada celah ataupun protes dari siapapun yang merasa dirugikan,” tandasnya.
Dalam gugatanya Ari berharap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui majelis/hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Menyatakan batal atau tidak sah berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2022 No. 001/BA/CPA/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 berserta lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.
“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk mencabut berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Semarang, lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.
Selanjutnya memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan Seleksi Tambahan ulang bagi para bakal calon kepala Desa Jetak 2022 dengan transparan, jujur, dan adil sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”
“Membebankan tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau, Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” pungkasnya. ( M@rio )