Media Humas Polri // Mandailing Natal
Bagi warga masyarakat yang akan berurusan dengan dinas pendudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) harus persiapkan syarat lengkap dan beberapa berkas formulir tambahan dari dinas dukcapil Madina Senin (06/05/2024).
Dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat antara lain kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah, dan pisah KK. dan beberapa dokumen lainnya seperti perubahan elemen dalam kartu keluarga dan pencatatan sipil lainnya wajib persiapkan syarat dan formulir lengkap.
Muhammad Yakub Lubis DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan seharusnya dokumen yang tidak diperlukan tak perlu jadi syarat karena menambah dokumen yang tak dibutuhkan dalam proses pengurusan dokumen kependudukan terkesan mempersulit warga.
“Dia juga menyampaikan peningkatan kualitas layanan adminduk itu terlihat dengan kecepatan dan kemudahan dalam pelayanannya.Seharusnya Kepala OPD tahu aturan pelaksananya yakni Permendagri nomor 108 tahun 2019, Bila menambah persyaratan bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat,” tutur dia.
“Muhammad yakub juga menegaskan, seharusnya pelayanan masyarakat sesuai visi-misi pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan percepatan kepemilikan bagi masyarakat kab Madina,” ujarnya.
“Terbukti sampai sekarang banyak warga yang kecewa dan kewalahan atas pelayanan dinas pendudukan saat ini yang semestinya tidak harus dipersulit jika kepala dinas tidak mampu dalam menangani penanganan dan pelayanan dokumen masyarakat, ajukan saja langsung untuk mundur dari kursi jabatan tersebut,” tutupnya.
Sampai berita ini dinaikkan terkait apa saja formulir dan syarat kepengurusan KK,awak Media Humas Polri dan Warta Tipikor menghubungi kepala dinas kependudukan via telpon seluler genggamnya tidak menjawab konfirmasi melalui via WhatsApp. ( Jhon parla )