Media Humas polri (Labura)Puluhan pengusaha penangkaran walet Tampa izin di Kelurahan Tanjung leidong kecamatan Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumut terkesan sengaja mengabaikan undangan Lurah Tanjung leidong Gumri Hasibuan SE yang telah mengundang sekitar 40 orang pengusaha penangkaran burung walet mayoritas pemiliknya etnis Tionghoa pesisir pantai Labura.
Dalam acara yg berhadir datang hanya 9 (sembilan) orang pengusaha saja .
Pemanggilan para pengusaha walet ini disebabkan banyaknya aduan warga masyarakat yg tinggal diseputaran penangkaran walet merasa sangat resah dan terusik dengan bunyi bunyian silih berganti tape recorder Mp3 yang di bunyikan tampa mengenal batas waktu baik siang maupun malam hari ,bahkan tidak sedikitpun memiliki rasa keperdulian kepada Jiran tetangganya dalam menghidupkan suara pancingan kicau burung melalui Mp3.ini.
Akibat aduan warga yg berulang ulang ini, akhirnya Pihak pemerintah melalui kelurahan memanggil para pengusaha penangkaran walet tersebut untuk hadir di ruang aula Kantor Camat Tanjung Leidong. Jumat (16/7)
Dalam kesempatan tersebut Lurah GumriHasibuan SE didampingi Camat Tanjung Leidong S,pd memberikan keterangannya dengan sedikitnya tingkat kehadiran yg diundang.
Tidak masalah kalaupun yg hadir jauh dari undangan seharusnya pihak pengusaha dapat memenuhi panggilan pemerintah, ini bukan hal main main tapi untuk kebaikan bersama
,kita mintakan kepada seluruh pengusaha bisnis penangkaran walet agar benar benar menjaga ketentraman sesama warga di kelurahan Tanjung leidong ini ,jangan lagi menghidupkan suara burung melalui tape recorder Mp3 hingga malam hari sebab ini sangat mengganggu kenyamanan istrahat tetangga kita harus ada tertibkan..apabila ini masih juga di abaikan pengusaha walet maka akan kita buat lagi panggilan berikutnya ,kepada yg berhadir supaya memberi tahu himbauan larangan ini pikirkan juga kenyamanan orang lain .dan kita minta kepada pengusaha penangkaran bagi yg belum membuat IMB segera diurus sebab setahu kami masih ada lagi yg masih memegang sebatas Rekomendasi dari kelurahan ataupun dari Camat itu harus di tindak lanjuti kedinas perizinan di Aek kanopan.
Masalah IMB ini sudah menjadi himbauan bapak Bupati kita.
Ketika hal bangunan penangkaran ini di konfirmasikan kepada Kadis perijinan Labura Asril Hasibuan via hp selulernya Jumat (16/7) mengatakan,memang masalah ijin penangkaran walet ini sejak dulu perdanya belum tuntas juga ,mengenai bangunannya pengusaha jangan hanya mentok dalam mengantongi rekomendasi dari tingkat kelurahan saja mana yg belum tindak lanjut pengurusannya segera urus, dipastikan dalam waktu dekat ini pihak kami akan turun kelapangan untuk mengecek keberadaan bangunan penangkaran walet yg belum berijin bila kami temukan maka akan kami tindak tegas.sebab perijinan ini memang sudah menjadi program prioritas Bapak Bupati Hendriyanto Sitorus dalam meningkatan pendapatan asli daerah ,(pad).Tegas Kadis asril.(D.munthe)