Media Humas Polri // Lampung Tengah
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat dari Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah mendatangi kantor PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk melakukan mediasi, Senin (15/1/24).
Guna memastikan kegiatan mediasi berjalan dengan aman dan kondusif, puluhan personel polres Lampung Tengah dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan di PT. GMP.
Pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.
Adapun tuntutan yang disampaikan melalui tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kampung Terbanggi Ilir yakni meminta 3 pelaku pencurian 8,8 ton sawit di PT GMP dibebaskan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa pihaknya pun turut hadir dalam mediasi bersama kedua belah pihak.
“Benar, masyarakat Kampung Terbanggi Ilir berikut para tokoh datang ke PT. GMP dengan poin tuntutan meminta ketiga pelaku pencuri sawit dibebaskan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/1/24).
Menyikapi tuntutan tersebut, Yudhi mengatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut, dan jajarannya berhak melanjutkan proses penyidikan. Dan juga, pihak pelapor (PT GMP) telah memutuskan untuk tidak mencabut laporannya.
“Karena, kasus pencurian seperti ini di lokasi tersebut tidak terjadi kali ini saja, tetapi sudah sering terjadi dan sudah berulang ulang,” katanya.
Ditambah, sambung Yudhi, ketiga pelaku telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana pasal 363 KUHPidana, dengan kerugian lebih dari Rp. 7 juta.”Kami tidak pilih kasih dalam penegakkan hukum di wilayah Lampung Tengah,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga petani di Lampung Tengah, tepergok sedang mencuri sawit perusahaan sebanyak 8,8 ton.
Hal itu diketahui oleh satpam PT Gunung Madu Plantation ( PT GMP) saat berpatroli di areal perkebunan kelapa sawit, wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Kamis (11/1/24) lalu.
Kini, ketiga pelaku inisial TS (40), RS (28), dan IM (35) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah berikut barang bukti kelapa sawit hasil curian.
Ketiga pelaku diketahui berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Dengan membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk,” kata Kasat.
Yudhi menjelaskan, kejadian bermula saat Muhtadi (54) selaku Pengawas Sawit Divisi IV PT. GMP mendapat laporan ada aksi pencurian sawit.
Kedua satpam mendapati tiga pelaku sedang mendodos sawit.”Para satpam mengaku, ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit, atau setara 8,8 ton,” ungkapnya.
“Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. ( Kairul Anam )